SERANG, KabarViral79.Com – Di masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini, para pelaku usaha mencari celah demi untuk meraup keuntungan semata. Salah satunya perusahaan yang bergerak di bidang perakitan Hanphone dengan merk Infinix ini diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Rekrutmen karyawan yang diduga carut marut pada awal bulan Maret 2020 dengan menerima ratusan karyawan sebagai buruh harian lepas yang upah atau bayaran gaji per hari sebesar Rp210 ribu.
“Sampai hari ini saya belum mendapatkan gaji (upah) sesuai apa yang dijanjikan pihak perusahan ungkap,” kata Alvi, salah satu karyawan yang bekerja sudah lebih satu bulan ini.
Banyaknya aduan terkait tidak jelasnya pembayaran upah para karyawan membuat gerah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) GERAK, Ali Rohman.
Pihaknya mendatangi perusahaan tersebut untuk mengklarifikasi atas informasi yang beredar di luar dan menanyakan legalitas perusahaan yang bergerak di bidang perakitan Handphone dengan merk Infinix dan LED tersebut.
“Miris perusahaan sebesar ini tidak bisa memebuhi kewajibannya memberikan upah karyawan yang sudah disepakati,” kata Ali Rohman.
Namun disayangkan, Kepala Security pabrik tersebut, Dwi tidak bisa memfasilitasi rekan wartawan dan LSM untuk bertemu dengan pihak manegemen atau HRD.
Ali Rohman menambahkan, memang dilema bagi Dwi tidak pada tupoksinya, untuk menjawab pertanyaan para awak media.
“Karena sampai saat ini HRD tidak ada, yang bisa meng-off atau meng-cut karyawan adalah bagian Admin,” ungkap Dwi.
Diketahui, PT. Tridharma Kencana yang beralamat di Jalan Raya Serang, Kp. Cimiung, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi perakitan handphone merk Infinix dan LED merk Thosiba. Pabrik tersebut merekrut karyawan kurang lebih 300 orang dengan sistem kontrak atau pun harian lepas. (Andre Amin)