![]() |
Jubir Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Bireuen, Husaini. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat mengeluarkan imbauan bersama terkait kenetuan normal baru atau New Normal.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Bireuen, Husaini menjelaskan, ada 21 poin yang akan diterapkan saat New Normal atau Normal Baru di zona hijau Bireuen.
Ke-21 ketentuan ini merupakan imbauan bersama yang dikeluarkan sebagai pedoman bagi masyarakat Kabupaten Bireuen dan ketentuan ini tetap harus dipatuhi dan dilaksanakan serta mengikuti Protokol Kesahatan.
“Untuk agenda resepsi, baik pernikahan dan pesta, khitanan, kenduri, diperbolehkan dan dilaksanakan dengan pembatasan hanya dihadiri oleh keluarga inti, bukan warga dari luar daerah lain,” kata Husaini kepada awak media, Rabu, 08 Juli 2020.
“Bagi seluruh Imam Salat berjamaah, baik di Masjid, Meunasah, untuk tetap melakukan qunut nazilah zikir, doa bersama tolak bala agar kita dijauhkan dari wabah Corona,” sambungnya.
Lalu, kata Husaini, aktvitas di perkantoran ditetapkan secara normal, mengikuti Protokol Kesehatan dan setiap kantor pelayanan bagi masyarakat agar tetap menerapkan sistem antrian. Perbankan juga membatsi pengunjung sampai 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selanjutnya, aktivitas wisata agar ikut tetap menjaga jarak pengunjung, dibatasi sampai 50 persen, dan hotel hanya melayani penginapan dan makan minum dengan tetap menjaga jarak, termasuk warung, kafe, restoran menyiapkan tempat dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas pengungjung dengan ikut mengenakan masker.
Disamping itu, ketentuan lain baik salon, perpustakaan, tempat olahraga juga diharuskan melakukan pembatasan 50 persen dari kapastitas pengunjung, transportasi public jam operasional normal, penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk
“Sementara bagi warga yang tergolong lansia dan sedang mengalami sakit, diminta berdiam diri di rumah dan harus mendapat pengawasan dari bidan desa setempat,” katanya.
Bagi pemilik Suzuya Mall, Super Market, Toko Pakaian lainnya juga melakukan pengecekan suhu tubuh, melakukan pembatasan sampai 50 persen dari kapasitas pengunjung dengan tetap menjaga jarak,
“Khusus untuk dunia pendidikan, sekolah dan guru harus melaksanakan proses pembelajaran secara shif, dan sesuai dengan metode pembelajaran yang berlaku, dan tidak harus memaksa siswanya belajar dengan ketat atau berdesaka-desakan,” pintanya.
Disamping itu, Rumah Sakit Umum, swasta dan Puskesmas juga harus menerapkan jaga jarak, pengaturan waktu berkunjung bagi tamu dan kelaurga pasien.
“Namun pelaksanaan besar-besar seperti turnamen, even olahraga, festival, unjuk rasa dan pertemuan sekala besar tetap belum diizinkan, tetap tidak boleh digelar di Kabupaten Bireuen,” ungkap Husaini.
Selanjutnya pimpinan dayah (pesantren) untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap Santri yang masuk ke asrama serta wali murid yang berkunjung, proses belajar mengajar tetap juga harus ikuti Protokol Kesehatan.
Imbauan ini ditandatangani Bupati Bireuen Muzakkar A Gani, Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf Zainal Abidin Rambe, Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat.
Ketentuan ini ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Zulfida Hanum, Kejari Bireuen M. Junaedi, Ketua Mahkamah Syariah Amiruddin, dan Ketua MPU Bireuen Tgk Nazaruddin Ismail. (Joniful)