-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Resepsi Pesta Pernikahan di Kota Serang Diperbolehkan Asal?

By On Jumat, Juli 10, 2020

Walikota Serang, Syafrudin. 
SERANG, KabarViral79.Com – Meskipun Kota Serang telah memperbolehkan acara resepsi pesta pernikahan, namun tetap harus mengikuti aturan pemerintah, dan Protokol Kesehatan. 

Demikian seperti dikatakan Walikota Serang, Syafrudin saat menghadiri acara simulasi resepsi pesta pernikahan (wedding) atau cara-cara untuk kegiatan pernikahan serta kegiatan perkumpulan yang lainnya di masa pandemi Covid-19, yang dilaksanakan, baik di gedung maupun di luar gedung, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis, 08 Juli 2020.

Menurutnya, dalam tatanan transisi New Normal ini, sesuai aturan Perwal Nomor 18 Tahun 2020, segala kegiatan, baik perdagangan jasa dan yang lainnya sudah bisa dilaksanakan dengan mengacu pada aturan tersebut. 

“Artinya Perwal ini mengatur tentang kegiatan dikerumunan massa dan kegiatan perdagangan yang selalu harus mengutamakan Protokol Kesehatan. Jadi kegiatan wedding ini memperhatikan Protokol Kesehatan,” jelasnya.

Syafrudin menjelaskan, pelaksanaan wedding di dalam gedung harus ada petugas khusus, ada EO yang mengatur kegiatannya. 

“Begitu juga di masyarakat, harus ada petugas khusus, dengan pengunjung maksimal 30 persen luas tempat wedding. Jadi diatur jamnya. Pagi, siang dan sore, jika tidak mengikuti aturan pemerintah, kita akan tutup,” tegasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »