-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Kembali Buka, Penegakan Perda PUK Dinilai Hanya “Gertakan Doang”

By On Selasa, Juli 14, 2020

Foto Ilustrasi. 
SERANG, KabarViral79.Com – Setelah enam bulan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), ternyata amanat Perda tersebut tidak diindahkan oleh para pengusaha tempat hiburan malam di Kota Serang, Banten. Terbukti sampai pada saat ini masih ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi seperti biasanya meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS), Busairi kepada awak media, Selasa, 14 Juli 2020.

Menurutnya, dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dan Pemkot Serang telah mengesahkan Perda PUK pada tanggal 19 Desember 2019. 

Dalam Perda tersebut pada Pasal 63 point b menegaskan, enam bulan setelah disahkannya Perda PUK maka seluruh hiburan dan rekreasi di luar yang diperbolehkan oleh Perda PUK wajib menghentikan usahanya.

“Pada Pasal 62 point (1) menegaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 dipidana dengan pidana kurungan enam bulan atau pidana denda sebesar Rp50 juta,” jelasnya.

“Sudah jelas. Artinya, kalau masuk ke ranah hukum, ini sudah bisa ditindak dan dihukum,” pungkasnya.

Padahal, kata Busairi, saat Perda PUK belum disahkan, sejumlah tempat hiburan ditutup dan disegel oleh Wakil Walikota Serang. Namun, tempat hiburan malam tersebut kini sudah kembali buka. 

“Ketika tempat hiburan malam tersebut dibuka kembali, tidak ada tindakan apa-apa yang dilakukan oleh Pemkot Serang. Sudah jelas bahwa pengusaha hiburan malam di Kota Serang telah melakukan tindakan melawan hukum, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Serang, yang akhirnya kita menganggap itu hanya gertakan saja,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Busairi, HAMAS dengan tegas menyatakan akan melawan kemaksiatan di Kota Serang agar terciptanya Kota Serang sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya.

“Kami juga meminta kepada DPRD Kota Serang yang dalam fungsi pengawasannya agar mengawasi kinerja Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dengan Perda pada Pasal 63. Bila Pemkot Serang membiarkan tempat hiburan malam tetap dibuka, maka kami tidak segan-segan akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan tindakan sesuai prosedural dan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »