![]() |
Kepala DPMGP-KB Bireuen, Mulyadi. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Hingga memasuki bulan Juli 2020, tiga desa di dua Kecamatan di Kabupaten Bireuen, Aceh, belum juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama kepada penerima manfaat atau warga miskin dampak Covid-19.
Sementara puluhan desa lainnya di 17 Kecamatan segera akan melakukan penyaluran BLT tahap kedua dan ketiga setelah dilakukan pengusulan.
Kepala Dinas Pemberdaryaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mulyadi membenarkan kalau hingga saat masih ada tiga desa di Kabupaten Bireuen belum menyalurkan BLT tahap pertama.
“Ketiga desa yang belum menyalurkan bantuan tersebut, yakni Desa Calok dan Paya Barat, Kecamatan Peudada, dan Desa Pandak, Kecamatan Makmur,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2020.
Sementara 606 desa lainnya di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen sudah menyalurkan BLT tahap pertama, sebagian besar juga telah menyalurkan BLT tahap kedua dan BLT tahap ketiga.
Kata Mulyadi, penyebab belum disalurkan BLT tahap pertama karena masih adanya kendala terkait permasalahan bantuan DD tahap pertama, seperti halnya di Desa Pandak, Makmur.
Dijelaskannya, persoalan di Desa Pandak sendiri, bantuan DD tahap pertama telah manfaatkan untuk berbagai kegiatan, dan penyaluran BLT tahap kedua menunggu cairnya DD tahap kedua.
“Tapi kalau di Desa Paya Barat, Peudada APBG tahun 2020 hingga kini belum juga disetujui bersama, sehingga penyaluran BLT belum bisa dilakukan seperti yang diharapkan,” ungkapnya.
Lalu untuk Calok, Peudada, bantuan DD tahap pertama ikut dimanfaatkan untuk kegiatan lain, sehingga penyaluran BLT tahap kedua masyarakat diminta menunggu DD tahap kedua dilakukan pencairan.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata Mulyadi, pihaknya telah mengingatkan perangkat desa agar segera melakukan pencarian DD tahap kedua, serta segera menyalurkan BLT kepada masyarakat yang berhak sesuai aturan.
“Kita juga telah koordinasi dengan Camat dan perangkat ketiga desa tersebut, dan meminta agar penggunaan bantuan untuk tetap dimusyawarahkan, juga mengikuti aturan,” sebutnya. (Joniful)