SERANG, KabarViral79.Com – Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Serang dilaporkan terkait dugaan pencabulan pada anak santriwatinya yang di bawah umur di Polres Serang Kota.
Salah satu keluarga korban yang bernama Sam'un (48) yang didampingi Nahrudin (45), keluarga dari salah satu korban lainnya mengatakan, anaknya yang berusia 17 tahun diduga telah menjadi korban. Dirinya dan tiga keluarga lainnya yang merasa menjadi korban datang untuk melaporkan.
“Anak saya memang tertutup selama ini. Saat ditanya juga ga jawab sama sekali perihal apa yang dialaminya di pesantren itu,” ungkapnya.
Sam’un mengaku bahwa dirinya sendiri tahu bahwa anaknya jadi korban dugaan pencabulan setelah ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang.
“Visum sudah di sini, sama ketiga (korban) sudah visum semua,” ujar Sam'un kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Senin, 27 Juli 2020.
Salah satu Staf Pengaduan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, Naila Purnamasari yang mendampingi korban menjelaskan, pihaknya saat ini hanya mendampingi korban sejak awal hinga saat ini.
“Untuk sementara ini untuk masalah psikologis mah engga ya, Cuma memang semenjak kasus ini viral memang agak terganggu, makanya kita nanti akan konsul juga pada psikolog,” jelasnya.
Saat ini, kata Naila, korban sudah berada di rumahnya masing-masing sejak di lakukannya visum terhadap semuanya di rumah sakit.
“Awalnya memang ada di rumah aman semuanya yah, kita lakukan pendampingan psikologis khusus juga yah di sana. Nah rencananya kita akan konsul lagi pada psikolog nanti nih, karena setelah kasus ini viral lagi, kayanya mereka juga membutuhkan lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi melalui telephon selulernya membernarkan adanya masalah tersebut, dan saat ini pihaknya tengah dalam tahapan proses di Polres Srrang Kota.
“Saat ini baru empat ya (korban lapor), sudah (diperiksa) sebagai saksi, tunggu perkembangan lebih lanjutlah, ada tahapan-tahapannya, masih dalam proses saat ini,” singkatnya. (Faiz)