![]() |
Foto Ilustrasi. |
TANGERANG, KabarViral79.Com – Salah seorang anak perempuan di bawah umur di Kampung Sempur, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, jadi korban pelecehan atau pencabulan.
Korban diketahui berinisial NA (14), yang merupakan siswi salah satu SMP di Jayanti ini mengaku sudah disetubuhi oleh dua orang pelaku berinisial AR (55) dan MY (28) sebanyak dua kali selama kurang lebih 5 bulan.
Menurut pengakuan korban, pelaku pertama merupakan saudara korban, dan pelaku kedua tetangga korban. Kronologis kejadian berawal pada Desember 2019 lalu, saat NA pergi ke warnet untuk melakukan pekerjaan rumah dari sekolah. Pulang dari warnet, NA melewati rumah pelaku pertama MY (28)
Sekali, dua kali pelaku mencoba membujuk dan memaksa NA untuk masuk ke dalam rumah, namun ada perlawanan dari NA. Kejadian ketiga kalinya, MY menarik tangan NA, dan sedikit membentak dan mengancam. Terjadilah hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali yang dilakukan.
Selang satu minggu dari kejadian, MY melakukan kembali aksinya dan ada pelaku kedua AR (55) yang sama melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak dua kali.
NA (14) mengatakan, MY (28) adalah orang pertama yang memaksa dan mengancam untuk melakukan hubungan badan.
“Sebanyak dua kali. Pertama di dalam rumah dan di samping pos ronda. MY memberi uang Rp50 ribu kepada saya sambil mengancam agar kejadian tersebut tidak sampai ada yang tau. Kalau sampe tau orang, kamu saya liatin,” ujar NA kepada awak media, Senin, 17 Agustus 2020.
“Pelaku kedua, AR (55), dia juga sama memaksa saya dan mencengkram kedua tangan saya untuk masuk ke dalam rumah dan saya diperkosa sebanyak dua kali dalam seminggu, sehabis lebaran Idul Adha Juli 2020, dan setelah AR melakukan hubungan seks dengan saya, saya dikasih uang Rp50 ribu sambil mengancam ke saya,” ujarnya.
JL, Ayah korban mengatakan, dirinya telah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka dan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia kabupaten Tangerang.
“Saya hanya mau keadilan. Saya sudah melaporkan kasus ini kepada pihak Polsek Cisoka dan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia Kabupaten Tangerang, biar proses hukum yang berlaku, dan saya harap pelaku semuanya dijerat dengan seberat-beratnya agar tidak ada korban lagi. Cukup anak saya yang menjadi korban dari kejinya dua pelaku ini. Ntar hari Selasa, kata pihak penyidik akan dilakukan visum,” pungkasnya. (Ek)