-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ayah Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kampung Sempur Datangi Polsek Cisoka

By On Rabu, Agustus 19, 2020

Foto Ilustrasi. 
TANGERANG, KabarViral79.Com – JL, ayah korban pelecehan seksual anak di bahwa umur di Kampung Sempur RT 09 RW 06, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka, Selasa, 18 Agustus 2020.

JL mengatakan, dirinya mendatangi Polsek Cisoka untuk meminta keadilan hukum tentang pelecehan seksual terhadap anaknya berinisial NA (14).

“Saya harap Polisi segera menangkap kedua pelaku yakni AR (55) dan MY (28) dan lakukan proses hukum yang berlaku di negara kita secara transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tentang pelecehan seksual anak di bawah.
“Pagi ini saya dan tim Reskrim Polsek Cisoka menerima laporan tentang pelecehan seksual anak di bawah umur berinisial NA (14). Proses BAP sudah kita buatkan. Kasus ini juga sudah kita limpahkan dan kirim ke Polresta Kabupaten Tangerang ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” jelasnya. 

AKP Nur Rokhman mejelaskan, korban juga sudah dilakuka visum, dan hasil visum nanti pihak penyidik Polres yang akan menindaklanjutinya.

“Visum sudah kita lakukan. Kami sudah mengantarkan korban dan keluarga ke RS Tobat, dan hasil visum nanti penyidik Polres yang mengurusnya. Kami sudah mengantongi dua nama pelaku, yaitu MY (28) dan AR (55). Kedua pelaku tersebut adalah saudara dan tetangga korban NA,” jelasnya.

“Terkait  laporan yang dijatuhkan, saat ini baru Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, tapi kita lihat dari penyidik Polres saja nanti, akan dikembangkan kasusnya jika menemukan penemuan yang lain dalam kasus ini. Kita serahkan saja dan percayakan kepada penyidik,” imbuhnya. (EK/RN)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »