-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Biaya Persalinan Bidan Puskesmas dan Pustu Sudah Satu Tahun Tidak Dibayarkan Pemkab Mamuju

By On Senin, Agustus 31, 2020

Foto Ilustrasi. 
MAMUJU, KabarViral79.Com – Biaya persalinan pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang seharusnya diberikan kepada para bidan yang ada di Puskesmas dan Pustu, sudah satu tahun belum terbayarkan.

Padahal, dana tersebut sudah dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).

Mantan Kepala BPJS Kesehatan Mamuju, Nurwahida saat dikonfirmasi awak media mengakui sudah mentransfer dana tersebut setiap pengklaiman dilakukan.

"Saya sudah tidak tugas di Mamuju sekarang, tapi selama saya bertugas disana, dana klaiman tersebut, kami selalu bayarkan ke Dinkes, karena prosedurnya memang seperti itu, tidak langsung ke Puskesmas tapi melalui Dinkes," ucap Wahida.

Bendahara Dinkes Kabupaten Mamuju, Silahuddin, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Burgan, membenarkan sudah satu tahun dana klaiman persalinan tersebut tidak dibayarkan ke bidan-bidan yang ada di Puskesmas dan Pustu.

"Agustus tahun 2019 sampai sekarang memang belum terbayarkan. Dananya ada di Kas Daerah, cuma tidak bisa diambil karena belanja pendapatan di DPA belum mencukupi," ucap Silahuddin. 

Silahuddin juga menyebutkan, pihaknya bahkan meminta pada anggaran perubahan namun tidak bisa. Untuk itu, Ia kembali mengajukan anggaran tahun 2021 untuk pembayaran tunggakan 2019.

"Kita sudah ajukan anggaran tahun 2021 sekitar Rp2,6 miliar. Semoga itu bisa menutupi tunggakan di tahun 2019," tuturnya.

Pihak Dinkes Mamuju menyampaikan bahwa tidak ada pembayaran dana klaiman tersebut di tahun 2020 ini.

"Tidak ada pembayaran tahun ini. Mungkin awal bulan Maret tahun 2021 baru bisa" sambung Silahuddin.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Mamuju, dr. Firmon menjelaskan, bahwa sejak Agustus 2019 sampai sekarang dana klaiman tersebut memang belum terbayarkan, sementara BPJS Kesehatan sudah mentransfer ke Pemda dalam hal ini Dinkes, tetapi dana tersebut tidak bisa dicairkan.

"Tapi tunggakan 2019 itu akan tetap menjadi utang kami. Ini sudah jelas karena dananya ada hanya saja tidak bisa kita cairkan," tutup dr. Firmon. (Shir)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »