-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kedapatan Bawa Sabu 85,50 Gram, Pria Ini Diamankan Polisi

By On Minggu, Agustus 30, 2020


PALANGKARAYA, KabarViral79.Com – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ yang diduga terlibat tindak pidana narkoba di Jalan Hiu Putih V Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng, Kamis, 27 Agustus 2020.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Hiu Putih dan sekitarnya.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang serta motor yang sesuai dengan informasi,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 28 Agustus 2020.

Setelah mendapatkan informasi, lanjut Kombes Pol Hendra, petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Selanjutnya, dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 85,50 gram,” jelasnya.

Kombes Pol Hendra menambahkan, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengamankan satu bungkus plastik hitam, satu buah handphone merk Vivo warna hitam dan satu unit kendaraan roda dua (R2) merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi KH 5222 YD.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ucap Kombes Pol Hendra R. (goes)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »