PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Polemik program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) semakin melebar. Mulai dari pihak e-Waroeng yang memaketkan bahan pangan, penunjukan e-Waroeng tidak sesuai Pedum, dan Pedum yang seyogyanya disosialisasikan.
Bantuan program Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, yang diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Ke depannya, program Sembako diharapkan juga dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya melalui sistem perbankan.
Salah seroang warga Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, selaku Keluarga Penerima Pangfaat (KPM) yang namanya enggan disebutkan mengatakan, pengelola bantuan BPNT melalui Dinas Sosial untuk pengambilan bantuan tersebut di e-Waroeng di Kampung Rancasari, Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, diduga tidak punya keahlian di bidangnya, namun dipaksakan menjadi e-Waroeng, dan tempat penyimpanan bahan BPNT, tempatnya sewa, bukan milik sendiri.
“Agen atau e-Waroeng dalam penyimpanan bahan BPNT itu bukan di tempat milik sendiri, melainkan menyewa dari pak Herman,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin, 11 Agustus 2020.
Senada dikatakan Ujang, salah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kedaulatan Rakyat.
Menurutnya, melihat kondisi di lapangan hal ini harus ada evaluasi mulai dari teknis perekrutan e-Waroeng sampai teknis pelaksanaan harus sesuai mekanismenya yang ada di Pedum.
“Seharusnya ada evaluasi mulai dari teknis perekrutan e-Waroeng sampai teknis pelaksanaan. Itu kan mekanismenya ada di Pedum. Contoh pengelola e-Waroeng harus punya kapabilitas, integritas, dan memang keahliannya. Itu kan beberapa point ada di Pedum. Kalau bank tidak bisa sepihak untuk menetukan e-Waroeng justru harus ada kesepakatan dari KPM, mana yang kira-kira dipercaya untuk mengelola itu,” terangnya.
Sementara, Yogi, salah satu TKSK di Kecamatan Sukaresmi saat dimintai pandangan terkait kepemilikan gudang tempat penyimpanan bahan pokok BPNT membenarkan bahwa agen tersebut menyewa dan sedang dilakukan tahapan verifikasi ulang dari pihak Bank dan Dinas. (Yockhie)