-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Masalah Aset Dinilai Jadi Salah Satu Penghambat Realisasi Pembangunan di Kota Serang

By On Senin, Agustus 31, 2020

Anggota Komisi V DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf.

SERANG, KabarViral79.Com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dapat curhatan masalah senggeta aset yang tidak kunjung usai antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Serang.

“Ya salah satunya masalah aset. Selain banyak hal yang tadi disampaikan dalam Reses kita,” kata Anggota Komisi V DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf saat dijumpai usai pertemuan dengan Walikota dan Wakil Walikota Serang serta Pejabat Daerah lainnya di Puspemkot Serang, Senin, 31 Agustus 2020.

Menurutnya, masalah aset ini sebenarnya, jika masing-masing memahami dan ada itikad baik, dengan duduk bersama bermusyawarah antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang dapat selesai dan tidak berlarut larut hingga kini.

“Ada ke-engganan dari Pemkab Serang menyerahkan aset secara keseluruhan, berdasarkan aturan Undang-Undang yang ada, dia menafsirkan sendiri tentang Undang-Undang itu,” kata Furtasan.
Padahal, kata Furtasan, Undang-Undang sudah jelas, bahwa lima tahun untuk penyerahan aset, yang lebih parah lagi, ada aset milik Pemkab Serang yang tidak diserahkan pada Pemkot Serang tetapi diserahkan ke vertikal.

“Menurut saya, ini harus digugat secara hukum, agar jelas statusnya. Langkah hukum perlu dikaji oleh teman-teman di Pemkot Serang. Kalau memang perlu dilakukan langkah hukum, ya langkah hukum,” tegasnya.

Namun, Furtasan menyarankan, jika masih bisa dilakukan musyawarah lebih baik, dengan kesadaran masing-masing pihak, duduk bersama, adapun misalkan Pendopo Kabupaten Serang itu akan diserahkan oleh Pemkab Serang, secara administrasi secara dokumen serahkan, Kota Serang terima, adapun Kabupaten Serang ingin menggunakan itu karena belum ada tempat yang lain itu boleh pinjam.

“Itu boleh, toh itu punya negara, bukan punya Pak Wali nantinya. Intinya statusnya, agar dicatat di aset daerahnya, bahwa itu merupakan aset Kota Serang, sehingga nanti diperiksa oleh BPK itu jelas aset kita ada berapa,” tuturnya.

“Namun yang terjadi sekarang ini kan, aset yang ada tidak ada kejelasan diserahkan. Padahal KPK telah berupaya memediasi antara Pemkot dan Pemkab untuk  membereskan masalah aset ini, dan diberikan waktu masing-nasing untuk menyelesaikan selama dua minggu setelah dilakukan mediasi yang dilakukan di kantor Inpektorat Provinsi Banten pada Kamis lalu, 23 Juli 2020,” jelasnya.

“Terus terang, hingga 14 lewat ini, saya belum dapat progresrepotnya ini. Tapi yang jelas, kalau saya sih berharap masalah ini ada kerelaan lah dari Pemkab untuk menyerahkan asetnya pada Pemkot,” harapnya.

Furtasan mengambarkan, Kota Serang hingga saat ini, selama 13 tahun telah lama menahan untuk tidak melakukan pembangunan gedung-gedung baru dengan alasan nantinya bakal ada pelimpahan berupa gedung saat pelimpahan aset. Namun khingga kini permasalahan aset belum juga menemui titik temu.

“Jadi akhirnya, hingga kini realisasinya ga ada pembangunan di Kota Serang, Jadi bisa dikatakan, Kabupaten Serang itu ngeyel,” tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »