-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dana Hasil Penjualan Aset Pemda Mamuju Dinilai Tidak Jelas Keberadaannya

By On Rabu, September 16, 2020

Foto ilustrasi. 
MAMUJU, KabarViral79.Com - Pembongkaran material bekas kantor DPRD Mamuju masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, material tersebut yang masuk dalam Aset Pemda Mamuju diketahui dijual seharga Rp60 juta namun baru terbayarkan senilai Rp8 juta.

"Ada beberapa hal yang menggeliat di publik terkait penjualan Aset bongkahan pembokaran gedung DPR lama yang saya dengar dijual Rp60 juta. Kalau pun benar, status hitungannya seperti apa,” kata Febrianto Wijaya, dalam RDP bersama BPKAD Mamuju, Selasa, 15 September 2020.

Menurut Febrianto, terkait penjualan bongkahan kantor DPRD lama, bidang Aset tidak merinci secara detail volumenya.

“Saya masi bingung, karena dalam data tidak dijelaskan volume satuan harga barang-barang apa saja yang dijual, misalnya Besi, Paping Blok, Kusen Kayu, Almunium, Pagar Kayu dan Atap," ujarnya. 

"Dalam data milik bidang Aset langsung total harga penjualan, kemudian dananya itu distor ke mana kita tidak tahu,” tambah Febrianto.

Atas dasar tersebut, komisi II DPRD Mamuju meminta kejelasan terkait mekanisme pemusnahan bekas gedung DPRD lama.

"Apakah sistemnya melalui mekanisme atau hanya sistem tunjuk. Kalau dijual hanya Rp60 juta itu bagaimana kenapa baru dibayar Rp8 juta,”papar Febrianto.

Menjawab hal itu, Kepala Bidang Aset, BPKAD Kabupaten Mamuju, Sujanadi mengatakan, dari harga Rp60 juta, katanya yang disetor baru Rp8 juta dengan alasan materialnya masih ada di lokasi sampai saat ini. Sebab, dengan adanya pandemi Covid-19 tidak ada lagi pekerjanya.

Jawaban Sujandi tersebut menyambung penyampaian Hamka yang sebelumnya menjabat sebagai Bidang Aset BPKAD Kabupaten Mamuju.

Di tempat yang sama, Mahyudin meminta BPKAD merincikan daftar pengelolaan aset daerah, termasuk kepemilikan unit mobil Rubicon, Toyota Landcouser, dan Fortune yang tak lagi diketahui keberadaannya.

“Dari tujuh lembar draf yang diberikan kepada kami, tidak terdapat satupun rincian jelas terkait kepemilikan aset daerah. Padahal sebelumnya kami minta dirincikan karena kami di DPRD tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan aset sehingga kami tidak tahu mana yang masih aset daerah dan mana yang sudah milik orang lain,” tegas Ketua Komisi II DPRD Mamuju. (Shir)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »