-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gegara Susah Belajar Online, Seorang Ibu Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas

By On Rabu, September 16, 2020

Foto Ilustrasi.
LEBAK, KabarViral79.Com - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh orang tua kandungnya hingga meninggal, dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban karena susah menangkap pelajaran.

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga. Saat itu warga ziarah pada 12 September 2020, ada kecurigaan warga terhadap Makam Baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari terdekat, sehingga kecurigaan itu memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu, apa yang dikubur di makam TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten.

"Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak, dan dari hasil tersebut ditemukanlah mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh Reskrim Polres Lebak," kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi menyampaikan, melalui identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lainnya, Kasat Reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari Polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan, bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur. 

"Dari hasil informasi tersebut mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut, lalu Satreskrim Polres lebak mengamankan orang tua pelaku LH (Ibu kandung korban) dan  IS (Ayah korban) di rumah kontrakan pada hari Minggu dini hari, 13 September 2020, di Jl. Assofa Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Edy Sumardi. 

Edy juga menjelaskan, dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online.

"Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit, dan memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh ke lantai hingga meninggal dunia. Menurut pengakuan Ibu kandung korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut," kata Edy.

Edy Sumardi juga menyampaikan, setelah LH menganiaya korban hingga meninggal dunia, IS ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Kp. Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan, Kota Tanggerang, Banten.

Menurut Edy, atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351Ayat (3) KUH PIDANA.

"Atas perbuatannya, pelaku mendapatkan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban," imbuh Edy.

Edy mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, di masa pandemi Covid-19 ini, pembelajaran sekolah dilalukan secara online, diharapkan orang tua sabar dan dengan teliti serta dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan pembelajaran. 

"Diharapkan para orang tua mengajarkan anaknya dalam bersekolah online ini dengan penuh kasih sayang dan dengan kesabaran, jangan dengan penuh amarah bahkan sampai dengan menganiaya anaknya," pesan Edy. (Bid Humas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »