![]() |
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi. |
SERANG, KabarViral79.Com - Penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui SK Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk 8 Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Banten.
Meningkatnya penyeberan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten membuat Gubernur Banten Wahidin Halim mengambil langkah untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Provinsi Banten dengan cara memberlakukannya sistem Pembatasan PSBB di 8 Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Banten, Pembatasan sosial Bersakala Besar (PSBB) yang tadinya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) kini ditetapkan menjadi 8 Kabupaten/Kota untuk melakukan penerapan PSBB.
Dimintai tanggapannya perihal pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Serang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mengatakan, pihaknya baru mendapat info tersebut dan barusan selanjutnya akan disampaikan ke Ketua atau Sekretaris Gugus Tugas Kabupaten Serang karena pelaksanaan PSBB memerlukan koordinasi berbagai pihak.
“SK Gubernurnya baru kami peroleh sore ini. Perlu koordinasi lintas sektor. Pelaksanaan PSBB ini bukan oleh Dinas Kesehatan tetapi melibatkan seluruh OPD di Kabupaten Serang,” ujarnya.
“Pelaksanaan PSBB harus dilihat dari SDM, Anggaran (bila diperlukan dalam pelaksanaan check point, seperti dalam SK Gubernur), proses kegiatan apa saja yang mau dibatasi, perlu kebijakan kepala daerah,” tutupnya. (Haris/Muji)