PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Turus, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, tercoreng dengan adanya komonditi jenis jeruk yang tidak layak dikonsumsi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa tersebut.
Dari penelusuran awak media, dengan adanya temuan komonditi program BPNT di Desa Turus, sekitar 60 KPM menerima jeruk busuk sehingga tidak dapat dikonsumsi oleh KPM, dan yang mengejutkan, bahwa yang mensuplai jeruk tersebut ke Agen Desa Turus merupakan Agen di Desa lain dan Korcam Agen di Kecamatan Patia.
Dede, Agen e-Warung Desa Surianeun menenurut info yang awak media dapat, bahwa dirinya yang mensuplai jeruk ke agen e-Warung Desa Turus yang mana jeruk tersebut dalam kondisi tidak layak konsumsi oleh KPM.
Dede mengatakan, bahwa yang menyuplai jeruk tersebut pihak PBM, bukan dirinya.
"Yang ngesub itu dari PBM, terus jeruk yang busuk itu tidak dibagikan nunggu pengiriman barangnya lagi dari PBM. Jeruk itu transit di rumah saya, untuk ke lokasi tidak bisa masuk, soalnya kalau kendaraan dari PBM. Keberadaan jeruk busuk ada tapi cacatannya itu tidak dibagikan. Makanya kami juga sedang menunggu pengiriman ulang ini untuk beberapa KPM yang belum menerima. Itu pun sudah dijelaskan kepada KPM saat penyaluran," ucap Agen Surianeun melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa, 22 September 2020.
Dengan adanya komonditi program BPNT yang tidak layak konsumsi oleh KPM di Desa Turus, Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) merasa prihatin dengan adanya oknum suplayer BPNT yang selalu merugikan KPM dan hanya mementingkan keuntungan pribadi.
"Saya atas nama aktivis dari Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) merasa prihatin atas oknum-oknum suplier BPNT yang selalu merugikan KPM dan mencari keuntungan dengan menyuplai berbagai Komonditi yang tak layak konsumsi dan kami merasa kecewa program pemerintah yang seharusnya sama-sama kita kawal demi kesejahteraan orang-orang miskin ternyata menjadi ladang orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri, seperti di Desa Turus ternyata yang ngesub buah jeruk salah satu komoditi program BPNT disinyalir dia adalah seorang agen e-Waroeng Desa Suryanen, Kecamatan Patia sungguh miris," kecam Doris, selaku aktivis SIGMA saat ditemui di Sekretariatnya. (Yockhie)