![]() |
Tersangka dan barang bukti sabu-sabu. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Pihak Kepolisian Polsek Kota Juang, Kabupaten Bireuen, berhasil mengamankan RS (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, bersama barang bukti sabu-sabu.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kapolsek Kota Juang, Iptu Yusroni mengatakan, RS ditangkap di rumah kosnya, di Kawasan Kota Juang, Bireuen, pada Rabu, 16 September 2020 sekitar pukul 01.30 Wib bersama lima paket kecil sabu-sabu.
Menurut Yusroni, setelah mendapat informasi masyarakat adanya dugaan, kalau ada warga yang sedang menghisap sabu-sabu, lalu personel langsung melakukan pengembangan di lapangan, terakhir tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan.
“Saat digeledah di rumah itu, personel menemukan tiga paket kecil sabu yang sangaja ditaruh di atas beton tembok rumah kosnya. Sementara dua paket kecil lainnya ditemukan dalam kamarnya,” katanya, Kamis, 17 September 2020.
Berdasarkan keterangan setelah dilakukan pemeriksaan, RS mengaku kalau sabu tersebut dibelinya dari seseorang dan kini DPO.
“Sejauh ini RS bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Kota Juang guna penyelidikan lebih lanjut dalam kasus sabu-sabu tersebut,” ungkapnya. (Joniful)