-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Modus Bawa Sabu di Sepatu, Empat Orang Ini Diamankan BNNP Banten

By On Kamis, September 10, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap empat tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dengan modus menyelipkan di bawah alas sepatu di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten.

Penangkapan keempat tersangka tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda, di tempat yang sama, dalam modus dan jaringan yang sama.

"Masing-masing kita tangkap di waktu yang berbeda. Namun bemodus sama. Kita pastikan mereka dari jaringan yang sama," kata Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung pada awak media di kantornya, Kamis, 10 September 2020.

Hendri menjelaskan, dari kedua tersangka MN (34) dan MI (24) yang ditangkap di ruangan perkantoran OD Avsec Area kedatangan Domestic Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada, 01 September 2020. 

Petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1.022,1Gram yang dibawa dari daerah Medan, Sumatra Utara, dengan cara dimasukkan di dalam sepatu yang dipakai.

"Pengakuan keduanya, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Makassar  Sulwesi Utara, mereka kita tangkap di Bandara Soekarno Hatta saat Transit," jelasnya.

Sementara dari tersangka SB (30) dan HR (31) yang membawa sabu dari daerah Medan, Sumatra Utara, untuk diedarkan di wilayah Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 06 September 2020. Petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.013,7 gram saat pesawat Transit di Bandara Soekarno Hatta.

"Untuk sementara, jika dilihat dari modus dan asal barang, ini jaringan yang sama, bukan Internasional tapi jaringan lokal," ungkapnya.

Dari keempatnya, selain Narkotika jenis Sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, tujuh buah HP, lima buah ATM, empat buah KTP tersangka, empat pasang sepatu, dan uang dari masing-masing keduanya sebesar Rp530 ribu, dan Rp2.150 ribu. 

"Keempatnya akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »