SERANG, KabarViral79.Com – Upaya pendisiplinan Protokol Kesehatan yang telah digelar selama satu minggu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, masih banyak masyarakat Kota Serang yang tidak mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan.
Hingga saat ini, Rabu, 09 September 2020, tercatat susah ada 400 orang lebih pelanggar yang tidak menggunakan masker ketika sedang berkendara atau beraktifitas di luar rumah.
Hal itu diungkapkan Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, saat ditemui di lokasi razia Protokol Kesehatan di Pasar Lama Kota Serang, Rabu, 09 September 2020.
Kusna mengatakan, ini merupakan bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan sesuai dengan Perwal Nomor 30 Tahun 2020.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa memakai masker ini salah satu yang paling efektif mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kusna.
Kusna mengungkapkan, dari 400 orang yang terjaring razia didominasi dari kalangan pedagang dan pelaku jasa ojek.
“Berbagai kalangan yang terjaring ada yang sudah mengerti penggunaan masker, seperti pegawai swasta, dan yang paling banyak ada pedagang dan tukang ojek,” ujarnya.
Kusna mengimbau, pada masa penerapan PSBB di Kota Serang, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menerapkan 3 M, yaitu menggunakam masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Untuk masyarakat Kota Serang agar tetap menjaga Protokol Kesehatan, apabila beraktifitas keluar rumah selalu menggunakan masker, karena dengan masker ini salah satu pencegahan penularan Covid-19,” pungkasnya. (Faiz)