SERANG, KabarViral79.Com – Sesuai Intruksi Gubernur tentang penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19), Kota Serang akan berlakukan mulai Kamis, 10 September 2020.
Hal tersebut dikatakan Walikota Serang, Syafrudin usai melakukan pertemuan dengan Forkopinda se-Kota Serang, Rabu, 09 September 2020, di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang.
"Semua sudah sepakat bahwa pemberlakukan PSBB di Kota Serang ini pada tanggal 10 September, dan semua telah sepakat," kata Syafrudin.
PSBB ini, kata Syafrudin, nantinya akan berlaku dalam 14 hari kedepan sejak ditetapkan.
"Berlaku hingga 14 hari ke depan hingga tanggal 24 September ini," jelasnya.
Untuk Peraturan Walikota, akan segera dibuat, apa yang menjadi intruksi dari pemerintah dan apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri di Kota Serang.
"Kepwalnya hari ini Insya Allah selesai," tuturnya.
Syafrudin juga menerangkan, dalam penerapannya PSBB di Kota Serang nanti, bukan penutupan tapi hanya pembatasan untuk semua, ekonomi harus tetap berjalan, pedagang tetap berdagang. Angkutan tetap beroperasi.
Aktivitas lainnya tetap berjalan tetapi dibatasi dari waktu dan kerumunan dan dalam hal-hal lain yang menyebabkan penyebaran Virus Corona.
"Jadi bukan penutupan, tapi hanya pembatasan saja," terangnya.
Syafrudin juga menambahkan, nantinya dalam tehnisnya, akan ada pula pengecekan suhu atau cek poin di beberapa tempat, khusunya di jalur lintas keluar masuk wilayah guna meminimalisir masuknya virus dari luar daerah dalam penyeterilisasian daerah.
"Kita akan tempatkan petugas di beberapa titik nanti, untuk mengecek suhu, khususnya para tamu yang akan masuk ke Kota Serang. Jika ditemukan ketidak wajaran kita akan putar balikkan kendaraan atau orang tersebut. Kemudian apabila pengedara dan penumpangnya tidak memakai masker, ini kita akan lakukan denda sesuai dengan sangsi yang dituangkan dalam Perwal No 30 Tahun 2020, ada sangsi sosial, ada teguran dan ada denda Rp100 ribu," tandasnya. (Faiz)