SERANG, KabarViral79.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Serang dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan penandatanganan
perjanjian kerjasama tentang penerapan tanda tangan digital (digital signature)
di Aula KH Syam’un, Kamis (3/9/2020). Kerjasama sebagai upaya percepatan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam administrasi pemerintahan.
Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri
mengatakan, kerjasama dalam rangka pelaksanaan program reformasi birokrasi di
bidang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) atau
e-government di Kabupaten Serang. Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden (PP)
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Entus menyebutkan, maraknya kasus kejahatan elektronik
(cyber crime), dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik
menjadi salah satu yang melatar belakangi tentang pentingnya penggunaan tanda
tangan elektronik pada pemerintah daerah. “Kami melaksanakan penerapan
e-government dalam pengelolaan pemerintahan di segala sektor, termasuk
penerapan tanda tangan digital,” ujar Entus dalam sambutannya.
Diketahui, pemanfaatan tanda tangan elektronik telah
diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Penandatangan dilakukan secara digital oleh Kepala Dinas
Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi
Satya Prasadya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten sernag, Tubagus
Entus Mahmud Sahiri dan Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso
didampingi Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, Rinaldy. Hadir juga para
kepala organisasi perangkat daerah(OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya
menambahkan, tanda tangan digital membantu memenuhi tiga aspek keamanan
informasi. Yakni pertama autentikasi (keaslian) pengirim/penerima yang
memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar. Kedua
integritas (keutuhan) data yang memastikan bahwa informasi tidak diubah/
dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirimkan.
Terakhir, mekanisme anti-sangkal (non-repudiasi) yang
memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut
adalah miliknya atau telah disahkan olehnya. “Penerapan tanda tangan elektronik
di OPD di Kabupaten Serang juga untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik
pemalsuan. Tanda tangan elektronik mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan
keaslian dokumen,” terang Anas.
Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan
Sularso mengatakan, Kerjasama dalam menerapkan tanda tangan digital dan sudah
tersertifikat sebanyak 263 lembaga. Baik kementerian pusat, pengadilan, badan
usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD). perguruan tinggi,
dan Pemkab Serang. “Kami berharap dengan adanya kerjasama, bisa
diimplementasikan secara penuh dalam lingkup pengamanan dan penandatanganan
elektronik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.(Haris Ranau)