SERANG, Kabarviral79.com. Sungguh tragis. Ternyata realita telah membuktikan bahwa kebenaran akan kalah dengan kekuasaan dan kepentingan dalam tanda (" ").
Pasalnya, di beberapa media online beredar pemberitaan yang mengangkat hasil liputan di Desa Walikukun Kecamatan Carenang Kabupaten Serang-Banten.
Pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 Desa Walikukun menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp. 600 ribu untuk per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menurut pengakuan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) yang membenarkan bahwa ada pungutan Rp. 50 ribu/ KMP.
Pemberitahuan pungutan ini disampaikan kepada warga yang menerima BST. Ketika RT membagikan surat panggilan pada malam hari.
Esok hari BST dibagikan Kepada Masing-masing KPM dengan nominal Rp 600 ribu Rupiah.
Kemudian malam harinya Oknum RT kembali ke rumah masing-masing KPM untuk melakukan meminta uang Rp. 50 ribu kepada KPM dengan alibi iuran untuk membantu Desa dalam rangka program kampung bersih dan aman yang mana uang iuran tsb untuk mendirikan pos pos keamanan. Pengakuan RT kepada wartawan.
Dengan adanya pemberitaan atas dugaan pungli uang BST di Desa Walikukun yang beredar si media online, maka Kepala Desa Walikukun Asep Fathurrohman melayangkan surat undangan kepada awak media yang menerbitkan berita itu untuk melakukan klarifikasi pada hari Jum'at pukul 14.00 wib di aula Desa Walikukun Kecamatan Carenang.
Setibanya rekan rekan wartawan, ketua dan bendahara Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) di tempat acara sudah hadir Kepala Desa perangkat Desa, dan Lembaga Ketahanan Desa (LKD), Camat Carenang, Kapolsek dan Babinmas Carenang juga Pengacara yang sengaja didatangkan oleh pihak Desa Walikukun.
Sungguh diluar prediksi, karena dalam isi undangan bunyinya klarifikasi terkait pemberitaan, namun suasana yang terjadi diforum itu rekan wartawan dan ketua Perwast diperlakukan seperti sidang di pengadilan atau kepolisian mengintrogasi pelaku. Oleh pengacara Irpan Aziz Abdillah.
Sehingga kontek dari pertemuan untuk klarifikasi pemberitaan berubah dan yang ada seorang pengacara menghakimi wartawan.
Rahkmat Suryadi, Ketua tim penasehat hukum Perwast sangat menyayangkan hal ini. karena bilamana ada perselisihan tentang pemberitaan bilamana ada pihak yang tidak terima dapat menggunakan hak jawab dengan mengacu kepada Undang Undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bila ada pihak yang tidak sependapat atas pemberitaan pers langkah yang ditempuh menggunakan hak jawab atau melalui Dewan Pers.
Permasalahan adanya dugaan pungutan BST bila itu benar dilakukan tentu ada payung hukum dasar melakukannya.
Bila tidak ada payung hukumnya pungutan tersebut termasuk kategori dugaan pungutan liar (pungli ). Tegas Rahkmat.
Selanjutnya Ubaidillah. selaku tim penasehat hukum perwast menambahkan terkait perilaku kuasa hukum kades walikukun yg menyoal latar belakang pendidikan :
Buat apa memiliki disiplin ilmu, jika tidak peka terhadap pelanggaran pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Buat apa punya latar belakang pendidikan yang tinggi, tetapi tutup mata terhadap penyimpangan prilaku sosial kemayarakatan.
Ketua umum PPWI Wilson Lalengke Angkat Bicara, Terkait Dugaan Tindakan Tendensius Pengacara Kepala desa Walikukun Terhadap Awak Media
Terkait viralnya pemberitaan dugaan pungutan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar 50.000 /penerima yang diduga dilakukan pemerintahan desa walikukun, Hingga kepala desa walikukun Asep mengundang para awak media untuk klarifikasi di kantor desa setempat dengan mengundang muspika kecamatan beserta pengacaranya (Irfan azis abdilah), Jumat (04/09/20).
Namun sangat di sayangkan dalam pertemuan tersebut pengacara kepala desa walikukun diduga lakukan tindakan Tendensius Terhadap Wartawan, hingga ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke angkat bicara.
" Oknum pengacara membackup perilaku Kepala desa,
Tidak ada haknya si pengacara menanyakan hal-hal itu terhadap wartawan, Mau UKW tidak UKW bukan urusan dia itu urusan organisasi " tegas Wilson.
"Bukan tugas dia menanyakan hal itu, dia bukan penyidik, itu cara cara dia untuk mengintimidasi, karena dia sudah melanggar pasal 18 UU no 40 tahun 1999, dia menghalang-halangi tugas wartawan, menghalang-halangi itu hukuman 2 tahun, Suruh dia belajar undang undang no 40 tahun 1999, jadi pengacara yang benar , bukan jadi pengacara yang backup kejahatan di lapangan " tegas Wilson alumni PPRA-48 lemhanas RI tahun 2012.
(Red)
Haris Ranau Sekretaris Perwast sangat menyayangkan tindakan dari Kepala Desa Walikukun Asep Fathurrohman yang telah melakukan intimidasi terhadap rekan wartawan yang diundang untuk menghadiri acara klarifikasi terkait berita dugaan adanya pungli penyaluran dana BST Covid 19.
Secara mekanisme pemberitaan tentu sudah sesuai dengan proses penerbitan.
Dan tindakan Kades walikukun dengan pengacara Irpan Aziz Abdillah sudah melanggar UU No 40 tahun 1999 pasal 18 menghalang-halangi kinerja wartawan.
Masih menurut Haris, Irpan selaku pengacara Kades tidak sepatutnya mengintrogasi wartawan atau menghakimi jika tidak berkenan terhadap pemberitaan cukup melakukan somasi atau hak jawab terhadap media yang menerbitkan dengan tetap harus mengedepankan bukti bukti yang benar dan jelas.
Selain itu, setiap pemberita yang diterbitkan didukung dengan hasil liputan wartawan dengan wawancara ke narasumber, audio rekaman dari beberapa narasumber. Tegas Haris.
Terkait kehadiran Pengurus Perwast di undangan kades tentu sudah sesuai dengan koridor organisasi karena Perkumpulan Wartawan Serang Timur merupakan wadah dari wartawan wartawan yang ada di wilayah hukum Serang Timur. Dan wartawan yang menjadi anggota Porwast secara automatis adalah wartwan dari perusahaan media online, cetak dan elektronik. Sudah menjadi kewajiban pengurus Perwast untuk mendampingi anggota anggota yang tergabung Perwast, selain itu pengurus sudah mendapatkan mandat dari pimpinan redaksi (Pimpred) dari masing-masing media yang menerbitkan berita dugaan puling dana BST Covid 19 di Desa Walikukun. (Haris Ranau)