![]() |
Foto Ilustrasi. |
SERANG, KabarViral79.Com – Nasib apes, sedang ingin menikmati Sabu dagangannya, seorang pria pengangguran berinisial SR (35), warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Kamis malam, 29 Oktober 2020.
“Tersangka pengedar ini ditangkap tanpa perlawanan ketika akan menggunakan sabu di rumahnya. Dari tersangka, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti empat plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat lebih dari empat gram,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2020.
Baca juga: Ngaku Beli dari Bandar, Dua Pemuda di Kabupaten Serang Edarkan Heximer, Ketangkep Polisi Deh!
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka SR berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba bahwa SR sebagai pengedar narkoba. Warga juga curiga rumah tersangka kerap kedatangan orang-orang tidak dikenal.
“Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang mempersiapkan untuk menggunakan sabu. Barang bukti empat paket sabu ditemukan di atas kulkas berikut handphone, bong dan pipet,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari hasil prmeriksaan, tersangka SR telah menggeluti bisnis sabu selama satu tahun. Barang haram itu tersangka peroleh dari seorang pengedar yang disebut berinisial KA (DPO) warga Tangerang.
Baca juga: BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti 301 Kilogram Ganja Asal Aceh
“Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar,” singkatnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. (Faiz)