-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti 301 Kilogram Ganja Asal Aceh

By On Rabu, Oktober 21, 2020

SERANG, KabarViral79.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan barang bukti dari aksi penyeludupan 301 kilogram narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam bak kendaraan truk doble di Jalan Raya Merak - Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis lalu, 24 September 2020.

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang bukti yang saat ini dimusnahkan tersebut, BNN Banten berhasil mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.

“Tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk doble dari Bandar Lampung,” katanya kepada awak media, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Dua Orang Bandar Diciduk saat Jemput Bingkisan Narkotika

Penangkapan tersangka, kata Hendri, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Tangerang, Banten, melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang.

“Tim BNNP Banten mendapat informasi pada hari Senin yang lalu. Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penyeludupan ganja itu merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang dibawa ke wilayah Bogor pada Desember 2020.

“Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berhasil kita gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 20219 yang lalu,” pungkasnya.

Kemudian, lanjut Hendri, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka.

Baca juga: Gelar Operasi Cipkon, Polres Serang Sita Puluhan Botol Miras

“Selanjutnya petugas dari BNNP Banten membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan Nopol B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua buah handphone beserta SIM card-nya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »