-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Didukung Keterangan Ahli dari KPU dan Bawaslu, Tim Hukum Tina – Ado Yakin Menangkan Sengketa Pilkada

By On Selasa, Oktober 06, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sutinah – Ado menyampaikan fakta-fakta selama persidangan sengketa Pilkada yang bergulir di Bawaslu Mamuju.

Anwar Ilyas mengatakan, mencermati proses persidangan sengketa yang sedang berproses di Bawaslu Mamuju mulai dari proses awal sampai pembuktian fakta-fakta yang terungkap dalam musyawarah.

“Yang terakhir kemarin adalah penyerahan kesimpulan. Kami dari tim hukum Tina – Ado sampai saat ini hakkul yakin memenangkan dalam sengketa ini,” kata Anwar Ilyas dalam konfrensi persnya, Selasa, 06 Oktober 2020.

Baca juga: Beda Tafsir Soal Poin Undang-Undang, Anwar Ilyas: Dia Menafsirkan Sesuai Isi Kepalanya

Menurut Anwar Ilyas, hal ini didasari dengan dalil-dalil gugatannya dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari bukti yang diajukan berupa bukti surat maupun bukti saksi.

“Semuanya membenarkan apa yang kami dalilkan. Ditambah lagi dengan ahli yang dihadirkan baik ahli dari KPU dan ahli keterangan dari Bawaslu pun mendukung kami semua,” ucapnya.

“Jadi sampai hari ini tidak ada keraguan dari kami bahwa permohonan kami akan ditolak, justru kami yakin permohonan kami diterima,” sambung Anwar Ilyas.

Selain itu, tim hukum Tina – Ado juga melihat dalam proses pemeriksaan tersebut dimana Bawaslu Mamuju transparan, adil dan profesional.

Baca juga: Kuasa Hukum Tina – Ado Sebut Tim Hukum Petahana Mengada-ada

“Kalau permohonan kami dikabulkan, KPU punya waktu tiga hari untuk menindak lanjuti, begitupun jika permohonan kami ditolak, kami punya waktu tiga hari untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar,” urainya.

“Dengan catatan, jika permohonan kami dikabulkan oleh Bawaslu maka tidak ada upaya hukum, dan jika KPU menindak lanjuti dan hanya menetapkan pasangan Tina – Ado sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020 maka tidak ada upaya lain untuk menggugat keputusan itu, dan sudah final sampai disitu saja," terang kuasa hukum Tina – Ado. (Shir)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »