TANGERANG, KabarViral79.Com – Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang melaksanakan kegiatan rehab suntik gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jayanti 1 yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Karya Cipta Mandiri dengan nomor kontrak 28/k.APBD-BANG-DTRB/2020 dengan nilai kegiatan Rp1.170.000.000 yang sumber dananya dari APBD 2020, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Saat awak media mengunjungi lokasi proyek, salah satu dewan guru Nahrawi mengaku, dewan guru tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pembangunan tersebut.
"Dewan Guru tidak diajak bicara terkait pelaksanaan proyek rehab suntik ini pak? Apalagi terkait RAB-nya. Silahkan Bapak hubungi pemborongnya," ungkapnya, Rabu, 30 September 2020..
"Bahkan saat pembongkaran gedung sekolah yang sudah usang ini sempat roboh entah karena apa, saya kurang paham. Silahkan teman-teman dari media langsung aja bertanya kepada pelaksananya," imbuhnya.
Sementara, Parman, salah seorang mandor pekerja proyek rehab SDN Jayanti 1 mengatakan, dirinya hanya bekerja sesuai dengan ketentuan yang diintruksikan pihak pelaksana.
"Saya bekerja hanya sesuai ketentuan. Sedangkan bongkaran balok-balok kayu diangkut untuk apa saya tidak tau, yang jelas bongkaran ini sudah sesuai dengan apa yang diintruksikan pelaksana," ujarnya.
Sardi selaku pihak pelaksana saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
"Kemarin kita sudah diserahkan sama pihak sekolah. Kalau saya tanya tadi sama pihak sekolah itu katanya urusan Kepala Sekolah sama Komite Sekolah," kata Sardi.
Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SDN Jayanti 1, Jundaha sampai berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi. (Andrey Amin)