PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), K (30) dan A (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, dan Lebak Pendey, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, satu orang berinisial B masih menjadi DPO.
Keduanya diamankan Polisi di Kampung Babakan, Desa Kramat Jaya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, dan Kampung Kopo, Desa Citeluk, Kecamatan Cibitung, pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca juga: Asik Nyabu di Rumah, Seorang Bandar Narkoba Diciduk Polisi
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana Curanmor.
“Tersangka berinisial K (30) dan A (26), satu orang lainnya berinisial B masih menjadi DPO Unit Resmob Polres Pandeglang,” kata AKBP Hamam W kepada awak media, Jumat, 30 Oktober 2020.
Baca juga: Ngaku Beli dari Bandar, Dua Pemuda di Kabupaten Serang Edarkan Heximer, Ketangkep Polisi Deh!
Hasil interogasi dan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa dua set kunci T dengan delapan anak mata kunci, satu buah lock magnet, satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah tanpa nopol (LP Polsek Munjul), satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nopol (LP Polsek Cigeulis), satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam (LP Polsek Panimbang), satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah (pengakuan tersangka TKP Labuan lagi dicari LP), satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna magenta hitam (pengakuan tersangka TKP sekitar Kadu Banen, lagi dicari LP), satu unit Suzuki Satria F warna abu abu (pengakuan tersangka TKP sekitar Kadu Banen), satu unit Honda Vario warna putih (pengakuan tersangka TKP Kecamatan Saketi), satu unit Honda Genio warna hitam (pengakuan tersangka TKP Saketi), satu buah sajam golok, satu pucuk senjata kocok (rakitan). (Agus)