-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Edarkan Narkoba, Lima Orang Ini Diamankan dari Lima Lokasi Berbeda

By On Rabu, Oktober 07, 2020

Foto Ilustrasi. 

SERANG, KabarViral79.Com – Lima tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi berhasil diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnatkoba) Polres Serang Kota. 

Kelima tersangka pengedar pil setan ini diringkus di 5 lokasi berbeda di Kota Serang dan Kota Tangerang pada Sabtu dan Senin, 05 Oktober 2020.

Kelima tersangka pengedar itu, DJ (36) warga Bencongan, Kecamatan Kelapa dua, Kota Tangerang, RAA alian Oeng (43), dan RJ (26), warga Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, YA (28), warga Jembatan Besi, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang,serta RY (27), warga Kasemen Permai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Ada lima tersangka pengedar yang masih satu jaringan berhasil kami amankan dari sejumlah lokasi. Dari para pengedar ini, kami mengamankan barang buktil pil ekstasi sebanyak 70 butir,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba)  Polres Serang Kota, Iptu Shilton, Rabu, 07 Oktober 2020.

Shilton menjelaskan, terungkapnya jaringan pengedar pil ekstasi ini berawal dari ditangkapnya tersangka RY di rumahnya berkat informasi warga pada Sabtu dini hari, 03 Oktober 2020. 

Dalam penggeledahan, dari tersangka RY berhasil diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 20 butir serta alat hisap yang masih terdapat sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka RY mengaku mendapatkan barang bukti dari DJ. Dari informasi itu, tersangka DJ langsung kami amankan di rumahnya pada Senin dini hari, 05 Oktober 2020,” terang Shilton.

Tersangka DJ ternyata tak mau sendiri dalam tahanan dan mengakui bahwa ada keterlibatan RAA, RJ dan YA dalam peredaran pil setan tersebut. Ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing di daerah Kota Tangerang. 

Dalam penggeledahan terhadap tersangka YA, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 50 butir pil ekstasi.

“Pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa tersangka YA. Hasilnya, petugas mendapatkan pengakuan bahwa pil ekstasi yang diamankan itu didapat dari RI dan DU. Hanya saja tersangka YA tidak mengetahui secara pasti keberadaan kedua bandar tersebut,” tandas Shilton. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »