-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gelar Aksi Solidaritas, Aliansi Geger Banten Menuntut Bebaskan 14 Rekan yang Ditetapkan Tersangka

By On Kamis, Oktober 15, 2020

SERANG, KabarViral79.Com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten menggelar aksi solidaritas di Bundaran Lampu Merah, Ciceri, Kota Serang, Banten, Kamis, 15 Oktober 2020.

Dalam aksinya, mereka menuntut aparat Kepolisian untuk membebaskan 14 rekannya yang ditetapkan tersangka oleh Polda Banten saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law yang berujung bentrok pada 6 Oktober 2020 lalu.

“Hari ini 14 kawan kita ditetapkan tersangka oleh Polda Banten,” ujar salah satu massa aksi yang juga Ketua Kumala Pw Serang, Misbah di sela-sela orasi

“Tindakan represifitas aparat Kepolisian telah membungkan demokrasi. Kita hanya menyampaikan aspirasi, tapi kita selalu dihadang,” katanya.

Massa aksi lain yang juga Ketua SWOT Cabang Serang, Halabi mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta kerja telah memakan korban, terbukti tindakan represifitas Kepolisian dilegalkan pemerintah untuk membredel gerakan-gerakan mahasiswa dan buruh.

Tak hanya itu, kata dia, tindakan kriminalisasi disertai brutalisme telah mewajah dalam institusi Kepolisian yang hakikatnya insitusi pelindung rakyat.

“Kita menuntut kepada Polda untuk membebaskan tanpa syarat terhadap kawan kita yang ditetapkan tersangka,” ungap Halabi.

Hal serupa dikatakan Ketua UMC. Menurutnya, gerakan massa yang secara konsisten lantang melawan kebijakan rezim justru dikejutkan dengan sikap brutalisme Polisi.

“Hari ini kawan-kawan kita yang konsisten menyuarakan Omnibus Law dikriminalisasi oknum-oknum Polisi, tindakan represifitas ini sangat bahaya,” tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »