![]() |
Gubernur Banten, Wahidin Halim. |
SERANG, KabarViral79.Com – Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali menetapkan perpanjangan Tahap II (kedua) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241 - Huk/2020 tertanggal 21 Oktober 2020.
Sebelumnya, kemarin Rabu, 22 Oktober 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sempat kebingungan terkait masalah status yang ditetapkan lantaran belum adanya keputusan dari Pemprov Banten terkait perpanjangan PSBB atau tidak di wilayah Banten.
Baca juga: Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan, PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang
“Jadi masalahnya bukan kebimbangan kita ini. Jadi kita ini hanya menunggu keputusan itu aja, massa PSBB Provinsi tidak ada perpanjangan, kayanya Pemkot Serang juga tidak akan ada perpanjangan. Jadi statusnya untuk Kota Serang sudah selesai,” kata Walikota Serang, Syafrudin saat diwawancarai awak media, Kamis, 22 Oktober 2020.
Melalui rilis resminya, perpanjangan PSBB Tahap II yang ditetapkan Gubernur Banten kemarin dan diterima hari ini tersebut dimaksudkan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten.
Tidak berbeda dengan perpanjangan PSBB Provinsi Banten sebelumnya, perpanjang pada tahap II ini juga berlaku selama satu bulan. Mulai ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020.
Baca juga: Bupati Serang Inginkan PSBB Parsial
Dalam keputusan itu, Gubernur Banten juga memberikan opsi perpanjangan PSBB dapat dilakukan kembali jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Melalui keputusan itu pula, Gubernur Banten menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah diatur oleh Bupati/Walikota. (Faiz)