-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kurang dari 24 Jam, Surti Ditemukan Tim Polsek Patia

By On Sabtu, Oktober 24, 2020

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Surti (15), seorang anak perempuan yang dilaporkan telah meninggalkan rumah tanpa ijin pada Rabu 21 Oktober 2020 berdasarkan laporan orang hilang nomor: B/01/×/BTN/Res.PDG/Sek.Patia telah berhasil ditemukan, dan dijemput anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Patia, Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Banten.

“Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Patia, Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, pada malam Kamis, 22 Oktober 2020, sekitar pukul 19.30 Wib, telah menjemput seorang anak perempuan yang telah dilaporkan meninggalkan rumah tanpa ijin ke kekeluarganya pada hari Rabu, 21 Oktober 2020, berdasarkan Laporan orang hilang nomor : B/01/X/BTN/Res.PDG/Sek.Patia,” jelas Kanit Reskrim Polsek Patia, Bripka Ali Sonaji.

Bripka Ali Sonaji juga menyampaikan, identitas dari anak yang dilaporkan telah meninggalkan rumah tanpa ijin adalah seorang pelajar yang beralamat di Kampung Pasir Jatake RT 17, RW 04, Desa Babakan Kuesik, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang.

“Identitas anak bernama Surti binti Subana tempat tanggal lahir Pandeglang 07 September 2005 yang beralamat di Kampung Pasir Jatake RT 17, RW 04 Desa Babakan Kuesik, Kecamatan Patia yang masih berstatus seorang pelajar,” ungkap Ali Sonaji saat dimintai keterangan usia penjemputan Surti, Jumat, 23 Oktober 2020.

Ali Sonaji menjelaskan, anak tersebut dijemput oleh anggota polsek Patia di Kampung Kadu Jawer, Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan kemudian anak tersebut dibawa ke Polsek Patia untuk diserahkan kepada orang tuanya.

“Anak dari bapak Subana tersebut dijemput oleh anggota Polsek Patia lalu kemudian dibawa ke Polsek Patia untuk diserahkan kepada orang tuanya,” tutupnya. (Yockhie) 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »