SERANG, KabarViral79.Com - Terkait adanya penolakan dari masyarakat yang berada di sekitar PT. Frans Putra Textile tentang adanya instalasi air milik PT. Frans Putra Textile dianggap oleh masyarakat Kampung Cibeureum, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sangat menggangu keberadaannya.
Ketua LMPI Kabupaten Serang, Wahyudin Syafei mengatakan, pihaknya mendukung sikap warga dalam melakukan penolakan terhadap adanya instalasi pengambilan air di sekitar lingkungan warga.
"Karena warga menganggap Instalasi Air itu sangat mengganggu mereka. Kita dari LMPI Kabupaten Serang sebenarnya sudah mencoba melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan dan mencoba juga melakukan mediasi antara warga dengan perusahaan, tetapi sayang sekali tidak ada langkah signifikan dari perusahaan untuk mengatasi komplain dari warga sekitar," katanya kepada awak media, Senin, 19 Oktober 2020.
"Setelah kita pelajari, terkait instalasi pengambilan air tersebut, kita dari LMPI juga menduga ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 tahun 2019, tentang Sumber Daya Air, dimana di satu perusahaan itu patut diduga beroperasi juga perusahaan lain yang diduga menggunakan air dari sungai tersebut. Oleh karena tidak adanya langkah positif kami bersama warga akan melakukan aksi unjuk rasa damai pada Kamis 22 Oktober 2020, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan," tutupnya. (MJ/red)