-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal Klarifikasi Pemberitaan PT. Frans Putra Textile, Ini Kata Waka Perwast

By On Senin, Oktober 19, 2020


SERANG, KabarViral79.Com - Terkait pemberitaan klarifikasi PT. Frans Putra Textile di salah satu media online lokal di Kabupaten Serang, Banten, Wakil Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), Mansar mengatakan, media online tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), lantaran klarifikasi tidak dinaikkan seutuhnya dan tidak atau wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

"Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers," pungkasnya kepada awak media, Senin, 19 Oktober 2020.

"Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut," jelasnya. 

Ia menjelaskan, bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu. 

"Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu," ungkap pemegang sertifikat UKW Wartawan Utama dari Dewan Pers itu. 

Mansar yang juga merupakan Pimpinan Redaksi KabarViral79.Com ini mengatakan, bahwa dalam KEJ, Pasal 11 disebutkan wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Begitu juga dengan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

"Pada point C, Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Aturan ini juga tertuang dalam pedoman media siber yang tercantum pada point 4 yakni Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab," pungkasnya. 

Oleh karena itu, Mansar juga menyampaikan, klarifikasi PT. Frans Putra Textile yang ditayangkan oleh salah satu media online tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Media Siber. 

"Klarifikasi atau hak jawab harus dan wajib dinaikkan seutuhnya dan menautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab," tutupnya. 

Berikut link berita soal Klarifikasi Pemberitaan PT. Frans Putra Textile yang diduga tidak sesuai ketentuan Pedoman Media Siber:

https://www.serangtimur.co.id/2020/10/klarifikasi-pt-frans-putratex-pembagian.html?m=1

Terpisah, Humas PT. Frans Putra Textile, Muhayat menyangkal bahwa klarifikasi pemberitaan di media online tersebut tidak resmi.

"Ya itu tidak resmi, dan tidak ada tembusan ke kami. Sekali lagi kami tegaskan bahwa klarifikasi pemberitaan tersebut tidak resmi, dan bukan kami yang mengeluarkan klarifikasi tersebut," pungkasnya kepada awak media, Senin, 19 Oktober 2020. (Mj/red) 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »