-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Miliki Sabu dan Ekstasi, Seorang Pria di Baamang Sampit Diringkus Polisi

By On Minggu, Oktober 18, 2020

PALANGKARAYA, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial TW (36), warga perumahan Wengga Metropolitan Jalur 7 No. 17 A, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankan personel Direkrorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jum'at, 16 Oktober 2020.

Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 162,3 gram dan 30 butir pil ekstasi 

Penangkapan tersebut berawal ketika petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi narkoba di tempat tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Ya, kami berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana narkoba di wilayah Kotim setelah sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan pemantauan ternyata benar,” kata Kombes Pol Bonny Djianto, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng Subdit 1 yang melakukan penggerebekkan di rumah tersangka, yakni 17 paket kristal shabu berat kotor 162,3 gram, 30 butir pil ekstasi  berbentuk segitiga warna coklat, dua pak plastik klip bening, satu buah kantong plastik warna hitam, dan satu buah handphone. 

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Agus)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »