-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dianggap Sudah Tidak Relevan, UU Lansia Akan Direvisi

By On Rabu, November 11, 2020

Orang Lanjut Usia (Lansia) di Indonesia belum terlayani dengan baik, termasuk juga dengan masalah hak-haknya, ada sebanyak 17 hak lansia belum banyak terpenuhi.
Yandri Susanto. 

SERANG, KabarViral79.Com – Orang Lanjut Usia (Lansia) di Indonesia belum terlayani dengan baik, termasuk juga dengan masalah hak-haknya, ada sebanyak 17 hak lansia belum banyak terpenuhi.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto kepada awak media di halaman Puspemkot Serang, Rabu, 11 November 2020.

“Diantara 17 itu misalnya, dari sisi sarana prasarana, lihat saja di Kota Serang, mall aja belum ada yang ramah dengan lansia atau perkantoran, dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum,” ucanya.

Baca juga: Polisi di Kota Serang Tangkap Belasan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Untuk itu, dalam kunjunganya ke Pemkot Serang pada hari ini, Ia membahas tentang rancangan Undang-Undang (UU) lanjut usia (lansia). Karena menurut Yandri, UU tersebut sangat berbeda dengan kemajuan teknologi, perkembangan kehidupan sosial yang semisal dari sisi umur dan lainnya dan itu harus ada Revisi.

“Misal dari sisi umur, dari UU itu disebutkan usia lansia itu 60 tahun. Apakah tidak disesuaikan, misalkan Dinsos memakai yang dapat bantuan lansia itu 70 tahun, haji 75 tahun,”  jelasnya.

Makanya, dalam revisi nanti dirinya akan mengatur hak lansia seperti hak hukum, hak dipilih dan memilih, hak kerja karena jangan sampai dalam UU tersebut residu, sisa atau dianggap orang yang tidak berguna. 

“Nah kita tidak mau. Jangan sampai kita ini menjadi anak durhaka atau nanti kan akan lansia juga. Kami tidak mau. Makanya kita datang hari ini untuk menyempurnakan draf rancangan UU yang akan kami selesaikan tahun 2021,” ungkapnya.

Baca juga: Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam

Sedangkan untuk manfaatnya, Yandri menyebutkan, hak-hak lansia itu adalah semacam kepastian dari hak hidup, sarana prasarana, hak politik, hak hukum. 

“Tidak ada penelantaran seperti banyak kejadian saat ini anak yang mengusir orang tua. Makanya nanti akan kita pidanakan kalau perlu ditangkap, karena sudah menterlantarkan orang tua. Itu wacana belum ada kata pasti, tapi ini penting untuk kita bahas karena jangan sampai tren anak usir orang tua menjadi budaya Indonesia,” pungkasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »