-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pembuat Madu Palsu Beromset Ratusan Juta Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

By On Selasa, November 10, 2020

Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tiga orang tersangka pembuat dan pengedar madu buatan atau palsu dari dua tempat berbeda di wilayah Leuwidamar, Kabuaten Lebak, Banten, dan di daerah Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

SERANG, KabarViral79.Com – Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tiga orang tersangka pembuat dan pengedar madu buatan atau palsu dari dua tempat berbeda di wilayah Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, dan di daerah Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial, AS (24) ditangkap di depan Alfamart Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Sedangkan dua lainnya, yaitu TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

Dari dua lokasi penangkapan pertama, petugas berhasil mengamankan 20 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol kaca berukuran 500 ml, dan satu jerigen madu yang diduga palsu dgn kemasan ukuran 30 liter.

Baca juga: 126 Pengedar Obat Terlarang Daftar G Diamankan Polda Banten

Sedangkan dari lokasi yang kedua, yakni tempat pembuatan madu palsu tersebut, petugas berhasil mengamankan bahan baku pembuatan madu palsu berupa dua drum glucose 300 liter, 2 drum glucose 150 liter, satu drum glucose 200 liter, 45 drijen fructose 30 liter, molases atau tetes tebu 10 liter, brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum cairan madu siap jual 300 liter, dua drum cairan madu siap jual 100 liter, satu drum cairan madu siap jual 20 liter, 16 drijen cairan madu siap jual 30 liter, satu buah dandang untuk masak, satu buah kompor gas, dua buah teko, satu buah mixer, satu buah ember, dua buah saringan, dua buah corong, dua buah tongkat kayu, 40 karung berisi botol beling kosong ukuran 500 ml, tiga karung tutup botol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 66 juta, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, satu buah handphone merek Vivo warna merah.

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terhadap peredaran madu yang diduga palsu.

“Motif dari ketiga pelaku untuk mencari keuntungan dengan membuat pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula (glucose, fructose, dan molases/tetes tebu) tersebut diperjualbelikan seolah-olah madu asli kepada konsumen,” kata Fiandar kepada awak media saat gelar Press Conference di Mapolda Banten, Selasa, 10 November 2020.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin menuturkan, para pelaku dalam menjalankan kegiatan usaha pembuatan (produksi-red) pangan olahan jenis madu tersebut dalam sehari dapat menghasilkan satu ton lebih pangan olahan berupa madu.

Baca juga: Dua Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Tramadol dan Hexymer

“Dari penjualan madu palsu tersebut, omset per bulan mereka bisa mencapai hingga Rp 673.200.000,” jelas Nunung.

Madu palsu buatan yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinkes yang dijual tersangka dapat berdampak obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes, kanker, membahayakan kesehatan.

“Akibat perbuatannya, tersangka MS (47) pemilik dari CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2), Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 milyar, dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar,” jelas Nunung.

“Tersangka TM (35) dan  AS (24) dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tambahnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »