-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Tramadol dan Hexymer

By On Senin, November 09, 2020

Pada minggu pertama bulan November 2020, jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana tentang kesehatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Pada minggu pertama bulan November 2020, jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana tentang kesehatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

“Iya benar, kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana tentang kesehatan dengan mengamankan dua tersangka,” ujar Kapolres, Senin, 09 November 2020.

Baca juga: Polsek Carenang Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Pertama, kata Kapolres, tersangka berinisial MA (20) warga Perdana Kecamatan  Sukaresmi yang ditangkap di Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang pada Jumat lalu, 06 November 2020, sekitar pukul 14:30 Wib. 

Dari hasil interogasi, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial DA (21), warga Kecamatan Sukaresmi. Keduanya merupakan tersangka jual beli obat keras tanpa resep dokter.

Baca juga: Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Toko Sembako Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, diantaranya 93 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (hexymer), 146 butir obat tablet merk Tramadol HCI, uang hasil penjualan obat sebesar Rp 350 ribu, dan dua buah handphone merk Oppo. 

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tambahnya. (Agus)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »