SERANG, KabarViral79.Com – Komplotan pembobol puluhan juta uang nasabah dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciruas, Polres Serang.
“Anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku tindak pidana pencurian uang nasabah Bank Mandiri dengan modus mengganjal ATM,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno dan Kasat Reskrim Polsek Ciruas AKP Arief Nasarudin saat konferensi pers di halaman Mapolsek Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 09 November 2020.
Baca juga: Pembuat Madu Palsu Beromset Ratusan Juta Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten
Kapolres Serang mengatakan, kawanan pencuri spesialis ganjal ATM ini berjumlah empat orang berasal dari Sumatra Selatan. Dua orang YD dan K berhasil ditangkap, dan dua lainnya AN dan HW berhasil melarikan diri (DPO).
“Dua tersangka berhasil kita tangkap. Dari kedua tersangka, satu tersangka berinisial K meninggal dunia, karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap. Terpaksa kita berikan tindakan tegas,” kata Mariyono.
Para pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang menghafal nomor pin, yang lainnya berpura-pura membatu korban untuk mengutak-atik mesin ATM dan meminta korban mengulang ulang nomor pin ATM.
“Dari empat pelaku memiliki peran masing-masing, dan sempat meminta korban memblokir ATM ke Bank. Namun sebelum di ATM blokir, para tersangka telah menguras habis isi ATM mandiri milik korban,” terangnya.
Awal kejadian, korban bermaksud untuk mentransfer uang melalui rekening Bank Mandiri melalui gerai ATM. Sesampainya korban di TKP, korban memasukkan kartu ATM miliknya, namun tidak bisa. Kemudian datang satu orang laki-laki (YD) yang tidak dikenali oleh korban yang diduga adalah pelaku berpura-pura ingin membantu korban saat itu.
Baca juga: 126 Pengedar Obat Terlarang Daftar G Diamankan Polda Banten
“Pelaku mengatakan, sini saya bantu pak. Dengan meminta kartu ATM pelapor. Kemudian laki-laki tersebut meminta korban menyebutkan pin ATM, namun tidak juga bisa transaksi dan pelaku mengembalikan kartu ATM tersebut kepada korban,” ujarnya.
Para tersangka sudah melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2020 dan berhasil menguras uang milik korban sejumlah uang Rp 64. 500.000.
“Saya menghimbau kepada masyarakat apabila akan melakukan transaksi di ATM sebisa mungkin didampingi rekannya. Apabila ada hambatan, jangan sekali-kali memberitahu nomor pin ATM kepada siapapun karena itu rahasia pribadi. Upayakan kepemilikan rekening agar terhubung secara online di perangkat cellular, sehingga bisa mengantisipasi jika ada penarikan ilegal dari rekening,” imbaunya. (Weli)