-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bupati Bireuen: “Ke depan Kita Harus Memasyarakatkan Ekonomi dengan Sistem Syari’ah”

By On Rabu, Desember 09, 2020

Seorang peserta seminar edukasi keuangan syariah, kerjasama Pemkab Bireuen, BTPN Syariah dan Harian Serambi Indonesia mendapat hadiah telivisi, di Aula lama Sekdakab setempat, Selasa, 08 Desember 2020.  

BIREUEN, KabarViral79.Com – Melihat kondisi dunia simpan pinjam ekonomi saat ini, maka sudah saatnya syariat Islam diterapkan dalam bidang ekonomi, dan tidak hanya sebatas persoalan akidah serta ibadah saja.

Hal itu dikatakan Bupati Bireuen, H. Muzakkar A Gani saat membuka seminar edukasi keuangan syariah, kerjasama Pemkab Bireuen, BTPN Syariah dan Harian Serambi Indonesia di Aula Lama Sekdakab setempat, Selasa, 08 Desember 2020.

Kata Muzakkar A. Gani, peraturan terkait lembaga jasa keuangan syariah di Aceh telah tercantum di dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah. 

Baca juga: Sekda Bireuen: Pemerintah Akan Tingkatkan Dana Pembinaan Olahraga Melalui KONI

“Namun masih adanya anggapan, atau literasi masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, lahirnya dan berkembangnya opini di tengah masyarakat, kalau lembaga keuangan syariah belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam,” katanya.

Melalui seminar sehari ini, kata Muzakkar A Gani, mudah-mudahan ini memberikan pemahaman yang komprehensif (menyeluruh) bagi masyarakat agar dapat memperluas literasi warga masyarakat tentang lembaga keuangan syariah itu sendiri.

“Tentunya ini sejalan dengan salah satu misi Bupati Bireuen, yakni ‘Menciptakan dan meningkatkan pembangunan yang seimbang, teratur dan terintegrasi berdasarkan Syariat Islam’,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berterimakasih atas usaha serta langkah positif Harian Serambi Indonesia, BTPN Syariah yang mengedukasi masyarakat terhadap peran Lembaga Keuangan Syariah sebagai lembaga keuangan, sesuai dengan Syariat Islam.

“Ini menjadi momentum baru, kita dapat memasyarakatkan ekonomi syari’ah dan mensyari’ahkan ekonomi masyarakat, pada akhirnya seluruh kegiatan ekonomi di Kabupaten Bireuen berjalan sesuai dengan ajaran Islam,” pintanya.

Sementara itu, seorang narasumber pada seminar edukasi keuangan syariah, Tgk Faisal Ali yang juga Wakil Ketua MPU Aceh dalam paparannya mengupas tentang berbagai produk hukum menyangkut keberadaan Bank Syariah. 

“Bank yang menganut pembiyaan model syariah merupakan salah satu cara membantu masyarakat ikut mencegah lahirnya bank 47 yang menjerat masyarakat selama ini. BTPN merupakan perbankan yang akan membantu masyarakat dengan sistem syariah,” sebutnya.

Kepala Pembiayaan BTPN Syariah, Dewi Kamila juga ikut menyampaikan tentang  program pembiayaan melalui slide dalam seminar. 

Kata dia, pembiayaan yang dilakukan BPTN menganut sistem jemput bola, diutamakan nasabah perempuan.

Disinggung syarat mendapatkan bantuan tanpa agunan, Dewi menjelaskan, bantuan BTPN tanpa agunan, menerpakan sistem jemput bola, kemudian dilakukan pendampingan, bantuan dikhususkan untuk kaum ibu yang mengelola usaha kecil-kecilan di rumahnya

“Saat ini, di Kabupaten Bireuen sendiri sudah ada sekitar 7.000 nasabah, terutama kaum perempuan. Selain memberi bantuan modal, kami juga melakukan pendampingan sehingga usaha yang dijalankan nanti berjalan seperti harapan,” ungkapnya.

Di bagian lain, Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Aceh, Rahmad Hidayat menambahkan, ke depan masyarakat harus mengubah pola, pembiayaan melalui lembaga resmi dan akan mendapat perlindungan dari OJK.

Sementara untuk pembiayaan non lembaga resmi, baik bantuan pinjaman online, bantuan simpan pinjam yang tidak jelas lembaganya, bukan dibawah perlindungan OJK.

“Apabila ada warga memperoleh pinjaman dari lembaga tidak resmi, bila nantinya bermasalah kedepan,  maka penyelesaianya tetap harus menempuh kepolisian bukan melalui OJK,” terangnya.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Warga Bireuen Diminta Waspada Terhadap Rawan Banjir

Sementara BTPN Syariah merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang ada dibawah OJK. Bila masyarakat yang ingin melakukan pinjaman, maka harus memastikan lembaga tersebut resmi dan di bawah OJK.

“Sementara bila suatu lembaga yang tidak resmi, dikhawatirkan akan mendatangkan masalah bagi si peminjam di kemudian hari,” tegasnya.

Agenda seminar tersebut juga dihadiri puluhan Kepala Desa, perwakilan Ormas dan unsur lain di Kabupaten Bireuen dan berjalan sukses, selanjutnya peserta juga diberikan kesempatan bertanya menyangkut perkembangan BTPN, serta sistem pinjaman yang diberlakukan BTPN Syariah. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »