-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Carut Marut Penyaluran BPNT di Kecamatan Mekar Baru Diduga Adanya e-Warung Wakepo dan Campur Tangan Ketua Kelompok PKH

By On Rabu, Desember 23, 2020


TANGERANG, KabarViral79.Com - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga banyak ditunggangi oleh para Ketua Kelompok PKH.

Menurut TKSK Mekar Baru, hal ini sangatlah bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam pendum Kementerian Sosial, yang mana telah diatur, seorang Ketua Kelompok PKH atau pendamping tidak boleh ikut campur tangan terkait penyaluran BPNT.

"Karena sudah ada tupoksinya masing-masing. Walau pun masih satu wadah di Kementerian Dosial tetapi beda kalau PKH di bidang  ( linjamsos ). Sedangkan BPNT di bidang fakir miskin (FM)," pungkasnya.

"Terkait larangan agar pendamping PKH dan BPNT tidak melakukan pengiringan pada KPM ke e-Warung tentu sudah ditegaskan juga pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 39," pungkasnya.

Salah satu Ketua Kelompok PKH asal Kampung Merapit RT 01 RW 02, Kholipah menjelaskan, kalau dirinya menjalankan dan mengarahkan ke para KPM untuk mengambil BPNT ke e-Warung Wakepo yang diduga belum jelas keberadaanya dan legalitasnya telah beberapa kali menyalurkan BPNT, sebentar lagi akan louncing keberadaanya.

Menurut Kholipah saat ditanya awak media tentang legalitas seorang Ketua Kelompok PKH ikut campur tangan penyaluranya, dirinya tidak bisa menjawab.

Terkait adanya e-Warung Kepo, dirinya mengatakan kepada awak media semua ini dilakukan karena e-Warung Wakepo ini di bawah arahan H.BD.

Terkait hal ini, Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay angkat bicara.

"Saya sebagai aktvis meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa segera menindaklanjuti temuan ini. Karena proses hukum terkait PKH maseh bergulir di Kejaksaan, tetapi Ketua Kelompok PKH dan pendamping PKH berulah kembali," ujar Gumay. (Reno)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »