-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Langka di Pasaran, Pelaku Usaha Vulkanisir Ban Ini Masih Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Subsidi

By On Jumat, Desember 18, 2020

Kelangkaan gas elpiji 3 Kg yang selama ini dirasakan oleh masyarakat luas ternyata diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

SERANG, KabarViral79.Com – Kelangkaan gas elpiji 3 Kg yang selama ini dirasakan oleh masyarakat luas ternyata diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pantauan awak media, pelaku usaha vulkanisir ban mobil yang berada di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, dalam kegiatannya menggunakan gas elpiji 3 Kg.

Baca juga: Evaluasi Program Kerja, PMI Kabupaten Serang Gelar Muskab XIII

Hendra, salah seorang pelaku usaha vulkanisir membenarkan pemakaian tabung gas elpiji 3 Kg untuk pemakaian di tungku.

“Ya kita memang pakai gas elpiji 3 kg untuk uji coba, mesin itu banyak yang dilas masih banyak yang bolong,” ujarnya, Jumat, 18 Desember 2020.

Saat disinggung perizinan usaha, Hendra mengaku belum memiliki perizinan, dan mengaku masih dalam proses pengurusan.

Baca juga: Pemkab Serang Raih Innovative Government Award 2020 dari Kemendagri

Seperti diketahui, penyalahgunaan gas elpiji 3 Kg telah diatur dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (Mj/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »