-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perselisihan Dua Supplier BPNT di Desa Cibingbin, Musyawarah Mufakat Jadi Solusi Terbaik

By On Kamis, Desember 17, 2020

Terjadinya double pengiriman dari dua suplier yang berbeda akibat adanya dua PO dari agen menimbulkan perselisihan antara dua supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu, 16 Desember 2020.

PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Terjadinya double pengiriman dari dua suplier yang berbeda akibat adanya dua PO dari agen menimbulkan perselisihan antara dua supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu, 16 Desember 2020.

Untuk mencarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dan untuk melindungi agen dari tuntutan supplier dilakukan musyawarah yang dihadiri, Camat, Timkor Kecamatan, Aparatur Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat juga perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Pandeglang Terus Mengalir

Djaya Rahmat, salah satu  Timkor Kecamatan pun ikut hadir dalam musyawarah untuk mencari solusi terbaik dengan adanya double PO di Agen Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, atas dasar adanya undangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibingbin.

“Kami sebagai Timkor tingkat Kecamatan hadir dalam musyawarah mufakat antara kedua suplier atas undangan BPD Desa Cibingbin. Saya sebagai Camat memilki tugas dan tanggungjawab untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di wilayah Kecamatan yang saya pimpin. Kami mencarikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak, bukan intervensi,” ujar Djaya saat ditemui usai menghadiri pertemuan dengan dua suplayer di program BPNT, Rabu, 16 Desember 2020.

Sementara, dalam musyawarah tersebut agen Nunung di Desa Cibingbin semuanya menyerahkan keputusan akhir terserah kepada kedua belah pihak dari suplayer.

Baca juga: Pol PP Provinsi Banten Peduli Bencana Banjir di Desa Perdana

“Saya persilahkan antar suplier ngobrol untuk mencari mufakat dan kami akan menerima hasilnya,” ujar Nunung.

Karena alotnya musyawarah kedua suplier, akhirnya BPD menawarkan opsi untuk dibagi dua PO bulan Desember, dan itu disetujui oleh seluruh peserta musyawarah yang hadir termasuk Nunung perwakilan dari Dinsos yang juga sebagai pendamping program sembako Kecamatan Cibaliung.

“Saya berharap kepada kedua belah pihak, yakni para suplier mematuhi hasil musyawarah, dan saya berharap dengan adanya hasil musyawarah ini menjadi acuan agar tidak timbul masalah baru,” tutur H. Amir. (Ujang)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »