PALANGKA RAYA, KabarViral79.Com – Upaya jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memerangi penyalahgunaan narkoba patut diacungi jempol.
Bagaimana tidak, dalam press release yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng , Kombes Pol Hendra Rochmawan, menurun 4,85 % di tahun 2020.
Baca juga: Tahun 2020, Kasus Narkoba di Lampung Masih Tinggi
Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penurunan jumlah kasus narkoba tersebut berdasarkan data bahwa pada tahun 2019 lalu, Polda Kalteng mengungkap 657 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 ini, aparat penegak hukum menggagalkan 625 kasus peredaran gelap narkoba.
“Tetapi perlu rekan-rekan ketahui dari segi kualitas, Ditresnarkoba Polda Kalteng dibawah kepemimpinan Kombes Pol Bonny Djianto, telah mampu meningkatkan barang bukti dari jumlah tahun 2019 lalu. Ini khususnya dibarang bukti sabu naik menjadi 161%. Dimana, sebelumnya berjumlah 5.462,62 gram menjadi 13.723,98 gram sabu dan ini masih diikuti sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kabid Humas Polda Kalteng , Kombes Pol Hendra Rochmawan saat menggelar rilis akhir tahun di ruang Humas Polda Kalteng, Selasa, 29 Desember 2020.
Ditambahkan Kabid Humas, bahwa beberapa waktu yang lalu, pihaknya juga berhasil menggagalkan transaksi terlarang di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dan Polresta Palangka Raya dengan dua pelaku berinisial LI (41) dan HA (36).
“Pengungkapan kasus yang bermula dari laporan masyarakat tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka LI telah diamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram sabu dan berikut bukti lainnya. Sedangkan dari tersangka HA, petugas telah mengamankan satu paket sabu seberat 47,70 gram,” paparnya.
Ia menjelaskan, modus operandi dari kedua kasus yang melibatkan tersangka LI tersebut adalah terlapor membeli sabu dari HR yang kini masih status lidik. Kemudian, oleh LI sabu tadi dibentuk paket kecil yang selanjutkan dijual kepada para penambang di daerah Pulang Pisau dan Gunung Mas.
Sementara itu, dari tersangka HA diketahui jika transaksi yang dilakukannya merupakan suruhan seseorang berinisial HD diduga seorang napi di Lapas Palangka Raya.
Baca juga: Cabuli Lima Gadis di Bawah Umur, Guru Ngaji Ini Diamankan Polisi
“Setelah menerima satu paket besar tadi, tersangka HA langsung membuat paket kecil seberat 5 gram. Dimana paketan tersebut dijual kembali seharga Rp9.500.000. Sehingga, bila ini berhasil, tersangka akan memperoleh untung dua juta rupiah dalam setiap 5 gram tadi. Bila ditotal, Rp20 juta bisa dikantongi tersangka HA,” jelasnya.
Dengan terungkapnya dua kasus tersebut, lanjut Kabid Humas, jajaran Polda Kalteng tetap mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam komitmen pernyataan perang terhadap narkoba guna mewujudkan Provinsi Kalteng Bersinar (Bersih dari Narkoba). (Agus S)