SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku cabul yang merupakan oknum ustad, warga Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada Jum'at lalu, 18 Desember 2020.
AG ditangkap atas adanya laporan korban pada 15 Desember 2020 ke Unit PPA Polres Serang. Dimana NS (15) dan keempat lainnya telah dicabuli AG.
Baca juga: Kabareskrim Pastikan Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Segera Dituntaskan
“Pelaku ini (AG) merupakan oknum Ustad dan diduga telah melakukan perbuatan cabul sebayak tujuh kali kepada korban sejak tahun 2019 hingga Oktober 2020,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Nazarudin Yusuf dan Kepala P2TP2A Kabupaten Serang, Hj. Nurlinawati Entus, Selasa, 29 Desember 2020.
Kapolres menjelaskan, untuk sementara baru ada lima orang korban yang melaporkan ke Mapolres Serang. Semuanya merupakan murid pelaku AG oknum guru ngaji.
“Para korban tersebut, diantaranya MS (15), SN (14), MA (15), NS (15), SP (14), semuanya berstatus sebagai pelajar,” jelasnya.
Untuk modusnya pelaku, kata Kapolres, AG mengancam para korban dengan cara menakuti-nakuti apabila tidak menuruti kemauannya maka tidak boleh mengaji di tempatnya.
“Pelaku AG menyetubuhi para korban dengan mengancam dengan kata-kata, bahasa Serang 'Ari ora gelem mah wis ora usah ngaji ning kene maning, lamun sira ora nurut karo kita mah' (kalo nggak mau mah ya sudah, nggak usah ngaji di sini, kalo kamu tidak nurut sama saya),” jelas Kapolres.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2, Ayat 3 dan Ayat 5, dan atau Pasal 82 Ayat 1 Ayat 2 dan Ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman pidana 20 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala P2TP2A Kabupaten Serang, Hj. Nurlinawati Entus mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Polres Serang yang telah cepat bertindak terhadap kasus ini.
Menurutnya, kasus seperti ini sangat memprihatikan, karena pelaku sudah mempunyai istri dan korbannya merupakan masih anak-anak.
Baca juga: Karutan Serang: Napi yang Ditangkap Bareskrim Polri Bukan di Rutan Serang
“Kami dari P2TP2A Kabupaten Serang sangat mengapresiasi dengan tindakan cepat pihak Kepolisian, khususnya Polres Serang. Semoga kasus ini tidak akan pernah terjadi lagi. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih buat bapak Kapolres dan pak Kasat Reskrim,” ucapnya.
Terkait psikis korban, lanjut Nurlinawati, pihaknya akan mendampingi para korban dan memulihkan trauma yang dialami korban.
“Kita akan terus melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap psikis korban,” ucapnya mengakhiri. (rls/tim)