-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Serang Gelar Apel Sosialisasi Prokes Pengamanan Pemungutan Suara di TPS

By On Sabtu, Desember 05, 2020

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang melaksanakan Apel Gelar Pasukan Sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka pengamanan pemungutan suara di TPS, di halaman Mapolres Serang, Kamis, 03 Desember 2020.

SERANG, KabarViral79.Com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang melaksanakan Apel Gelar Pasukan Sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka pengamanan pemungutan suara di TPS, di halaman Mapolres Serang, Kamis, 03 Desember 2020.

Gelar Apel tersebut Polres Serang melibatkan satu pleton PJU Polres Serang, satu pleton Sat Sabhara Polres Serang, satu pleton Sat Lantas Polres Serang, satu pleton gabungan Intel, Reskrim dan Narkoba dan satu pleton gabungan Polsek Zona.

Baca juga: Cegah Kerawanan Pilkada 2020, Polres Serang Jamin Keamanan dengan Perkuat Sinergitas

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, gelar apel ini merupakan dalam rangka sosialisasi pengamanan PAM TPS di massa pandemi Covid-19 agar dalam pelaksanaan pengamanan TPS untuk selalu mematuhi Prokes yang berlaku.

“Kami berharap, jangan sampai pada pelaksanaan pengamanan TPS, menjadi claster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang,” kata AKBP Mariyono.

Mariyono menambahkan, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid-19) yakni.

“Dalam 1 TPS dibatas sebanyak 500 pemilih, pengaturan kedatangan saat tiba di TPS, disediakan sarung tangan untuk peserta pemilih, TPS terlebih dahulu di dinsifektan, KPPS menggunakan face shiled, dianjurkan tidak bersalaman, peserta pemilih akan dicek suhu tubuh, KPPS dalam keadaan sehat, wajib menggunakan jarak, wajib menggunakan masker, disediakan tisu kering oleh TPS, wajib menggunakan cuci tangan, menggunakan tinta tetes, dan disedikan bilik khusus untuk pemilih bersuhu tinggi, serta diajurakan membawa alat tulis sendiri,” tuturnya.

Baca juga: Harapan Tokon Ulama dan Peguron Banten Jelang Pilkada, Natal dan Tahun Baru agar Masyarakan Tetap Kondusif

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, KPU dan Polri telah bersinegeri dan komunikasi yang sangat baik. Pihaknya yakin Pilkada tahun ini dapat berjalan dengan aman dan sehat.

Menurutnya, sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Prokes, Kabupaten Serang merupakan dalam Zona Merah agar tetap menerapakan Prokes.

“Sesuai dengan aturan yang ada, masyarakat di wajibkan menerapkan Prokes pada saat pemilihan nanti dan menghindari kerumunan,” ujarnya.

Lanjut Abidin Nasyar, pihaknya menilai masyarakat di Kabupaten Serang masih dalam keadaan aman dan tidak adanya gesekan antara pendukung.

“Untuk orang yang menerima dan memberikan money politik akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan Gakumdu,” tegasnya. (Weli)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »