PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Terkait pemberitaan di salah satu media mengenai double job, H. Amir angkat bicara dan mengakui bahwa dirinya sebagai Kasi Kesos di Kecamatan Cibaliung juga sebagai Tim Kor Kecamatan.
Menurutnya, Kasi Kesos adalah Tim Kor Kecamatan. Soal diangkatnya dia menjadi Pjs Kepala Desa Sorongan itu merupakan kepercayaan pimpinan yang menunjuk dirinya sebagai Pjs di Desa Sorongan, Selasa, 22 Desember 2020.
Baca juga: AMP Pandeglang Geruduk Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan
“Dalam tugas saya sebagai Pjs Kepala Desa sangat wajar apabila saya melakukan kontrol terhadap berjalannya proses pembagian komoditi BPNT/Sembako. Pun demikian saya sebagai Tim Kor berkewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program BPNT/Sembako. Jadi saya berada di tempat agen itu sedang menjalankan tugas. Jadi jangan ada yang gagal faham menduga intervensi segala macam. Saya sedang melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sama halnya dengan rekan-rekan wartawan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Kesos Kecamatan Sukaresmi, Encep Surohman menambahkan, bahwa Kasi Kesos adalah Tim Kor Tingkat Kecamatan.
“Salah satu tugas kami sebagai Tim Kor Tingkat Kecamatan adalah melakukan monitor pembagian BPNT/Sembako di tiap desa di wilayah Kecamatan. Jadi kalau kami hadir pada saat pembagian komoditi BPNT/Sembako di tiap desa yang berasa di kecamatan, itu kami sedang melaksanakan Tupoksi,” ungkap Encep.
Baca juga: Seorang Pelajar Asal Kabupaten Tangerang Terseret Ombak di Pantai Carita
Di tempat terpisah, Camat Cibaliung, Djaya Sumarna membenarkan, bahwa H. Amir adalah Kasi Kesos Kecamatan Cibaliung sekaligus Tim Kor Tingkat Kecamatan.
“Ya saat ini beliau mendapat tugas tambahan sebagai Pjs Kepala Desa Sorongan. Hal ini tidak bertentangan dengan sumpah jabatan,” jelasnya. (Yockhie)