PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kabupaten Pandeglang geruduk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin, 21 Desember 2020.
Aksi unjuk rasa AMP tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan gagalnya dalam menjalankan Visi, Misi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan.
“Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuan harus mundur dari jabatannya karena diduga gagal dalam menjalankan Visi, Misi,” terang Entis Sumantri yang sering disapa Tayo dalam orasinya yang disampaikan di Unnamed Road, No.52, Teluk.
Entis Sumantri mengatakan, evaluasi UPP harus dilakukan, agar Visi, dan Misi dapat dijalankan sesuai dengan semestinya.
“Kami mengambil sikap untuk menyuarakan aspirasi sehingga evaluasi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan dapat terwujud dengan tujuan agar dalam menjalankan tugasnya Kepala UPP komitmen menerapkan sikap kesediaan diri untuk memegang teguh visi, misi serta kemauan untuk mengerahkan seluruh usaha dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Entis dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) PC Pandeglang yang tergabung dalam AMP Kabupaten Pandeglang.
Ia menuntut tegakan UU No.17 Tahun 20008 tentang Pelayaran dan PP RI No.21 Tahun 2010.
“Selain dilakukannya evaluasi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan, kami pun menuntut untuk ditegakkannya UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim,” tegas Entis Sumantri.
Di tempat yang sama, Fikri Anidzhar Albar dari GPII Pandeglang dalam orasinya menyampaikan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan diduga lalai dalam pengendalian atau kontrolling yang merupakan salah satu fungsi manajemen dan pengawasannya.
“Bahwa dengan adanya kapal-kapal tongkang pengangkut batubara yang terdampar dan tumpah di wilayah Kabupaten Pandeglang dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya pencemaran laut dan pengrusakkan ekosistem,” ungkap Fikri Anidzhar Albar.
Ia menilai, dari hasil observasi di lapangan terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of Power) Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan. Hal itu terlihat dari pembiaran terhadap kapal-kapal tongkang yang terdampar.
“Dari hasi investigasi di lapangan, ditemukan kapal-kapal tongkang di wilayah Kabupaten Pandeglang yang terdampar dari Tahun 2018 hingga kini masih dibiarkan, dan dari informasi nelayan tongkang yang terdampar tersebut mengganggu aktivitas nelayan sekitar,” pungkas Aktivis GPII Pandeglang dalam orasinya di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuan. (Ujang M)