Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, berawal dari rekan Bea Cukai Banten, dan langsung ditindaklanjuti oleh BNNK Cilegon bersama BNNP Banten. Bahwa mendapatkan akan ada pengiriman narkotika berjenis ganja dari Sumatra Utara (Aceh) ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan kontrol monitoring dengan jasa pengangkutan barang.
“Alhasil, tersangka berinisial S berhasil kita tangkap saat membawa ganja, yang bersangkutan berkata bahwa barang pesanan itu milik seseorang berinisial MR,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri kepada awak media usai konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Rabu, 27 Januari 2021.
Menurut Hendri, pihaknya langsung menelusuri, S bertemu dengan MR hingga ke rumah kediamanya di Kota Cilegon. Didapati MR kerap melakukan pemesanan melalui via telephone atau Media Sosial (Medsos) Instagram (IG).
Bahkan, kata dia, petugas BNNP Banten dibuat terkejut dengan adanya tanaman ganja di rumah MR, yang telah berusia 6 bulan.
“Ternyata mereka juga bercocok tanam ganja dengan memakai pupuk biasa. Dengan ketelitian tim, terdapat 6 pot tanaman ganja yang sudah ditanam 6 bulan, dan juga 3 bulan,” pungkasnya.
Hendri menjelaskan, tersangka S dan MR sudah sampai 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut.
“Narkotika ganja ini pun didistribusikan ke Kota Cilegon untuk pemakaian sendiri. Diketahui juga, dua tersangka S dan MR ini pun masuk dalam Komunitas LGN (Lingkar Ganja Nusantara),” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 pot tanaman ganja dan 1,3 miligram ganja.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 2, Jo Pasal 132 Ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman palingan sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Weli)