SERANG, KabarViral79.Com – Pemilik mobil Toyota Calya, Robert Aditya S merasa jengkel dan merasa dirugikan dengan pelayanan dari para pegawai Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Serang, Kamis, 28 Januari 2021.
Di tengah kondisi keuangannya tidak stabil sehingga menjadi awal tertunggaknya angsuran mobil miliknya selama 2 bulan sebesar Rp.5.750.000.
Kendati begitu dirinya berupaya ingin menyelesaikan tunggakan dan berencana akan membayarkan angsurannya langsung ke kantor MTF Cabang Serang yang terletak di Ruko Ranca Utama, Jl Raya Serang - Cilegon Km 4, Taktakan, Serang, Banten.
Robert yang didamping rekannya langsung menuju ruang kasir tempat pembayaran, namun kasir MTF yang diketahui bernama Khusnul mengatakan, pembayaran angsuran mobil milik Robert tidak bisa dilayani di kasir dengan alasan telah diblokir oleh sistem.
Khusnul melimpakan dan menyarankan untuk berkoordasi ke bagian External guna pembukaan pemblokiran pembayaran angsuran mobil. Karena menurut Khusnul, dirinya tidak bisa input di sistem karena terblokir.
“Untuk pembayarannya tidak bisa saya input karena di sistem terblokir. Langsung saja ke Pak Puji, bagian eksternal. Silahkan bapak koordinasi ke pihak ekternal bagian kredit macet,” ucap Khusnul.
Khusnul juga menyebut itu sudah sesuai standar aturan dari MTF jika dalam dua kali jatuh tempo akan terblokir secara otomatis.
“Jadi harus ke Pak Puji, bagian kredit macet untuk pembukaan pemblokiran baru ke saya,” ucapnya.
Puji, petugas eksternal bagian kredit macet ketika ditemui di ruangannya membenarkan hal itu.
“Ya benar, mobil saudara robert sudah tidak bisa dilakukan pembayaran melalui transfer atau bayar direkanan, karena telah masuk ke pihak ketiga, yaitu eksternal dan telah timbul Finalty (Refo) sebesar Rp.1.500.000,” ucapnya.
Robert pun kecewa atas pelayanan yang diduga tidak menerapkan standar atau SOP kepada konsumen, karena merasa dibebani dengan biaya pembukaan pemblokiran sebesar Rp.250 ribu yang sebelumnya biaya finalty sebesar Rp1,5 juta, dengan upaya tawar menawar sehingga biaya pembukaan pemblokiran disetujui menjadi Rp.250 ribu.
“Saya sudah beritikad baik dengan mendatangi kantor MTF Cabang Serang ini, yaitu ingin bayar tunggakan dua bulan, tapi kasir menolak karena sudah tidak bisa dibayarkan di bagian kasir. Saya pun diarahkan ke pihak ketiga atau eksternal. Akan tetapi saya malah dibebani biaya finalti sebesar Rp.1 juta. Bukannya membantu malah menyulitkan saya ini. Padahal baru dua bulan macet, ko sudah diblokir, malah ada biaya finalti. Meski begitu saya hanya mampu bayar biaya finalti Rp.250 ribu, dan keseluruhan biaya yang saya keluarkan total Rp.6 juta,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Cabang MTF Serang belum dapat dimintai konfirmasi. (Perwast/red)