SERANG, KabarViral79.Com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang Polda Banten kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma dan Kanit Resmob Iptu Priyanto mengamankan warga Kampung Lontar, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, yang berinisial As Als Sep, pada Rabu, 27 Januari 2021.
Baca juga: Pemuda Ini Diamankan Polisi Gegara Nyimpan Sabu di Rumah
Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas dasar Laporan Polisi: LP/70/XII/2020/Sektor Pontang/Res.Serang/Banten. Atas nama pelapor Zuzu Zunaidi Bin Alm Abdul Malik, warga Kampung Singaraja, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang mengalami kerugian sekitar Rp.10 juta.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku As sekira pukul 14.30 Wib telah diamankan di dalam rumah, tepatnya di Kampung Sidayu, Desa Sidayu, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah pontang. Tepatnya di depan rumah di Kampung Singarajan, RT 002 RW 001, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
"Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi, AS mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan temannya, yaitu Okoy yang perkaranya maju dengan perkara lain di Polres Serang Kota,” kata David.
Baca juga: Nelayan Pandrah Bireuen Temukan Ratusan Kilogram Sabu-sabu di Dalam Boat Tanpa Pemiliknya
AKP David Adhi Kusuma menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan yang dijual kepada M. Ternyata M tidak berada di rumah, namun barang bukti kendaraan roda dua tersebut terparkir di depan rumahnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan, 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas David. (*/red)